BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32.281 gram, Selasa (11/3/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika lintas provinsi.
Pemusnahan tersebut dipantau langsung perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan Polda Kaltim.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang ke tempat pembuangan yang telah disiapkan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami ingin menunjukkan bahwa Polda Kaltim serius dan transparan dalam menangani kasus-kasus narkoba,” ujar Yuliyanto dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Kasus ini melibatkan jaringan narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kaltim. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun berat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat. “Ini bukti bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Yuliyanto menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
“Mari kita galakkan pemberantasan narkoba dengan semangat ‘hajar narkoba’ dan ‘selamatkan Kaltim dari peredaran narkoba’. Jangan biarkan generasi kita hancur karena narkoba,” tegas Yuliyanto.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus bergerak dan bekerja keras untuk menciptakan Kaltim yang bersih dari narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Yuliyanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post