BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang melayangkan surat teguran kepada tiga hotel dan penginapan yang kedapatan mengizinkan pasangan tidak sah menginap. Teguran ini diberikan setelah razia gabungan digelar Rabu (12/3/2025) malam di sejumlah titik di Kota Bontang.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, menyebutkan bahwa tiga penginapan yang menerima teguran tersebut berada di Kelurahan Tanjung Laut, Kelurahan Api-Api, dan Kelurahan Loktuan. Ia menegaskan, surat teguran ini merupakan peringatan awal sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan.
“Surat tersebut merupakan peringatan awal sebelum masuk ke tahap teguran resmi. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, kami akan melanjutkan ke teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Apabila tetap membandel, kami akan melakukan penyegelan sementara terhadap usaha tersebut,” ujar Ahmad Yani, Jumat (14/3/2025).
Tindakan tegas ini, lanjutnya, merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang yang mengatur ketertiban selama bulan Ramadan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga norma sosial dan kondusivitas di tengah masyarakat selama bulan suci.
Dalam razia gabungan yang melibatkan kepolisian, pihak kecamatan, dan perwakilan keluarga tersebut, petugas menyasar tujuh penginapan di berbagai wilayah. Dari hasil razia, ditemukan lima pasangan bukan suami istri yang tengah menginap di tiga hotel berbeda.
“Razia ini akan terus kami lakukan secara berkala selama Ramadan guna memastikan ketertiban dan menghormati suasana bulan suci,” tambah Ahmad Yani.
Satpol PP Bontang mengimbau seluruh pelaku usaha penginapan untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama selama Ramadan. Penegakan disiplin ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif di Kota Bontang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post