• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polemik Potongan Gaji ASN Pangkep untuk Infak Dibahas Dewan, Begini Hasilnya

Suriadi Said by Suriadi Said
10 Maret 2026 | 23:47
Reading Time: 2 mins read
0
Polemik Potongan Gaji ASN Pangkep untuk Infak Dibahas Dewan, Begini Hasilnya

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang “B” DPRD Pangkep, Selasa (10/3/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, PANGKEP — Polemik pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk infak melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali mencuat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Isu tersebut menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang “B” DPRD Pangkep, Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), BAZNAS, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), serta pimpinan Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

PILIHAN REDAKSI

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
HUT ke-66 Pangkep, DPRD Ajak Publik Berhenti Euforia dan Mulai Refleksi

HUT ke-66 Pangkep, DPRD Ajak Publik Berhenti Euforia dan Mulai Refleksi

15 April 2026 | 09:46

Pertemuan ini membahas mekanisme pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen yang selama ini disalurkan sebagai infak melalui BAZNAS.

Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Muchtar Sali, menilai kebijakan pemotongan gaji dengan persentase tertentu sebaiknya tidak diatur secara kaku melalui surat edaran.

Menurutnya, infak merupakan amalan yang seharusnya dilandasi keikhlasan, bukan kewajiban yang ditentukan dengan besaran tertentu.

“Surat edaran soal potongan 2,5 persen sebaiknya dihentikan. Berinfak itu boleh saja, tetapi jangan dipatok sekian persen. Biarkan berdasarkan keikhlasan masing-masing ASN,” ujarnya dalam rapat.

Pimpinan sidang dari Komisi III DPRD Pangkep, Saharuddin, menegaskan bahwa setiap pemotongan gaji harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening.

Ia mengingatkan bahwa BAZNAS tidak diperkenankan melakukan pendebetan rekening ASN secara sepihak.

“Pemotongan gaji harus melalui persetujuan dari ASN yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya dugaan intervensi terhadap ASN agar bersedia gajinya dipotong untuk infak melalui BAZNAS. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan kelancaran administrasi maupun karier ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pangkep, Bactiar, membantah adanya tekanan atau intervensi dari pemerintah daerah terhadap ASN.

Ia menegaskan bahwa kebijakan infak melalui BAZNAS tidak disertai paksaan. “Kami menjamin tidak ada intervensi kepada ASN. Hal itu tidak akan terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pangkep dari Fraksi Gerindra, Lutfi Hanafi, menekankan bahwa infak memiliki karakter berbeda dengan zakat.

Menurutnya, zakat memiliki ketentuan tertentu dalam syariat, sedangkan infak bersifat sukarela dan bergantung pada kemampuan serta keikhlasan individu.

“Infak itu sifatnya keikhlasan dan kemampuan seseorang. Berbeda dengan zakat yang memang memiliki ketentuan tertentu,” jelasnya.

Ketua BAZNAS Pangkep, Arif Arfah, membantah pihaknya melakukan pemotongan gaji ASN secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Bupati Pangkep yang diterbitkan pada 2021.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut juga dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan ASN.

“Pemotongan itu berdasarkan surat edaran bupati tahun 2021 dan sudah sesuai dengan persetujuan ASN,” katanya.

Diketahui, pemotongan gaji ASN untuk infak melalui BAZNAS telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026 melalui kerja sama antara BAZNAS dan Bank Sulselbar.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Akhmad Ridha, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan perjanjian kerja sama antara Bank BPD dan BAZNAS.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian sebelumnya belum dicantumkan secara jelas jangka waktu kerja sama.

Selain itu, Bank Sulselbar menegaskan tidak akan melakukan pemindahbukuan gaji ASN untuk zakat maupun infak tanpa adanya surat kuasa dari pemilik rekening.

Pihak bank juga memastikan bahwa setiap pemindahbukuan dana untuk zakat dan infak harus bebas dari unsur paksaan. (IR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: ASN PangkepDPRD Pangkep
Previous Post

Buaya 2,5 Meter Masuk Kompleks Perumahan BSD Bontang

Next Post

DPRD Berau Perketat Pengawasan APBD, Pastikan Program Tepat Sasaran

BACA JUGA

Terkendala Status Lahan, Ketua DPRD Bontang Dukung Lapangan Mini Soccer Kanaan

Terkendala Status Lahan, Ketua DPRD Bontang Dukung Lapangan Mini Soccer Kanaan

30 April 2026 | 23:02
BBM Subsidi Diborong Diam-Diam, 25 Orang Ditangkap di Kaltim

BBM Subsidi Diborong Diam-Diam, 25 Orang Ditangkap di Kaltim

30 April 2026 | 22:32
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Balikpapan Meningkat, 70 Persen Korban Anak

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Balikpapan Meningkat, 70 Persen Korban Anak

30 April 2026 | 21:26
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang

30 April 2026 | 21:05
Tuntutan 14 Tahun Kasus Pembunuhan Ketua RT Balikpapan Tuai Protes Keluarga

Tuntutan 14 Tahun Kasus Pembunuhan Ketua RT Balikpapan Tuai Protes Keluarga

30 April 2026 | 20:54
Polisi Tangkap Dua Pria di Balikpapan Barat, 4 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Pria di Balikpapan Barat, 4 Paket Sabu Disita

30 April 2026 | 17:20
Next Post
DPRD Berau Perketat Pengawasan APBD, Pastikan Program Tepat Sasaran

DPRD Berau Perketat Pengawasan APBD, Pastikan Program Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

22 April 2026 | 23:58
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

26 April 2026 | 21:39
Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

23 April 2026 | 19:50

Terbaru

Kutim Gelontorkan Rp26,5 Miliar untuk Porprov Kaltim 2026

Kutim Gelontorkan Rp26,5 Miliar untuk Porprov Kaltim 2026

30 April 2026 | 23:22
Kutim Kejar Tiga Besar Porprov Kaltim, Taruhan Besar di 64 Cabor

Kutim Kejar Tiga Besar Porprov Kaltim, Taruhan Besar di 64 Cabor

30 April 2026 | 23:13
Terkendala Status Lahan, Ketua DPRD Bontang Dukung Lapangan Mini Soccer Kanaan

Terkendala Status Lahan, Ketua DPRD Bontang Dukung Lapangan Mini Soccer Kanaan

30 April 2026 | 23:02
BBM Subsidi Diborong Diam-Diam, 25 Orang Ditangkap di Kaltim

BBM Subsidi Diborong Diam-Diam, 25 Orang Ditangkap di Kaltim

30 April 2026 | 22:32
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved