Pranala.co, BALIKPAPAN — Polda Kaltim membongkar dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp10,8 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim). Kasus ini menyeret tiga tersangka berinisial GP, DJ, dan BR, setelah penyidik menemukan rangkaian rekayasa administrasi hingga pemesanan barang yang diduga menyimpang sejak awal proses.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dari instansi terkait serta saksi ahli.
“Kita telah menetapkan tiga tersangka yaitu GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR sebagai penyedia,” ujar Yugo dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, dugaan korupsi ini bermula pada Maret 2024 ketika GP dan DJ berkunjung ke sebuah koperasi. Di momen itu, BR bersama LN yang mewakili PT SIA mulai intens berkomunikasi.
“Saat itu saudara BR dan saudara LN mulai menjalin komunikasi intens dengan GP dan DJ,” ungkapnya.
Setelah komunikasi berjalan, BR membuat desain pemasangan mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam, termasuk desain dryer, dengan melibatkan pihak lain.
Proses ini terus berlanjut pada April 2024 ketika DJ memberi tahu LN bahwa anggaran pengadaan RPU sudah tersedia.
“Anggaran pengadaan RPU senilai Rp25 miliar dan DJ meminta dibuatkan Berita Acara Survei, Standar Satuan Harga,” terang Yugo.
Dari situ DJ mulai menyusun format administrasi pengadaan, yang kemudian diteruskan LN kepada BR. BR pun membuat estimasi anggaran sebesar Rp24,9 miliar dan berkas itu dikirim ke DJ dalam bentuk PDF untuk ditandatangani.
Pada Mei 2024, DJ menyampaikan bahwa pengadaan RPU akan dilakukan melalui e-katalog dan meminta agar 18 item RPU diunggah. Di periode yang sama, BR mengumpulkan sejumlah perusahaan luar daerah dengan alasan untuk membeli mesin RPU bagi kebutuhan Kutai Timur.
Sementara itu, pada 24 Juni hingga 2 Juli 2024, DJ melakukan perjalanan luar negeri untuk mengunjungi pabrik mesin dengan tujuan pembelian barang. Dari perjalanan itu, ia memesan 28 item mesin RPU senilai Rp2,1 miliar.
Memasuki Oktober 2024, terbit Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pengadaan (DPAP) pengadaan RPU senilai Rp24,9 miliar. GP kemudian membuat dokumen persiapan pengadaan pada 23 Oktober 2024.
Namun data yang diterimanya dari DJ berupa tautan katalog dan screenshot gambar yang mencantumkan perusahaan lain di luar PT SIA.
Masih menurut Yugo, pada 25 Oktober 2024 BR mendapat informasi dari pihak pabrik bahwa mesin RPU telah selesai dan siap dikirim dari Surabaya menuju Sangatta. Di saat yang sama DJ melakukan pemesanan barang kepada PT SIA melalui e-katalog.
Hari itu juga DJ menerima pengiriman dari PT SIA, namun barangnya belum tersedia sehingga disimpan sementara di gudang sewaan PT SIA.
Puncaknya terjadi pada 3 Desember 2024 ketika DJ melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan PT SIA telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen.
“Padahal di lapangan kondisi barang masih berada di dalam peti. Bahkan mesin RPU itu belum selesai dipasang,” tegas Yugo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone, dua unit komputer, sejumlah dokumen, serta uang senilai Rp7 miliar.
“Semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Yugo. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















