Pranala.co, SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali mencatatkan prestasi besar. Seorang pria berinisial HZ (40) ditangkap di rumahnya di Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekira pukul 02.30 WITA. Dari lokasi, polisi menyita narkotika dengan jumlah yang mencengangkan.
Saat melakukan penggeledahan, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba menemukan: 1.001,57 gram sabu dalam berbagai plastik klip; 2.560 butir ekstasi dengan berbagai merek; Tiga tas, dua timbangan digital, dan satu unit handphone.
Barang bukti itu langsung diamankan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan penangkapan ini tidak berdiri sendiri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pria berinisial HE. Dari hasil pemeriksaan, diketahui masih ada narkotika lain yang disimpan oleh adiknya. Penyelidikan pun berlanjut hingga mengarah pada HZ.
“Seluruh barang bukti diakui milik HZ. Ia mendapat pasokan dari seseorang bernama Een. Saat ini jaringan tersebut masih kami kembangkan,” jelas Bambang Yugo.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba masih terus bergerak mencari celah.
“Ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Bambang Yugo.
HZ kini mendekam di tahanan Polda Kaltim. Ia akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (IR)















