pranala.co – Polisi mengamankan 14 orang terkait kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dua dari 14 orang yang ditangkap ditetapkan polisi sebagai tersangka, mereka yakni berinisial YP dan DA.
Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dua orang yang diterapkan sebagai tersangka itu memilik peran berbeda, YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.
Dia mengatakan, Kedua tersangka warga Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.
“Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin,” katanya, Rabu (14/12/2022).
Penangkapan ini, kata dia, berawal pihaknya mendapat laporan dari warga melalui hotline adanya akivitas tambang ilegal.
Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi tambang tersebut dan berhasil menangkap 14 orang.
Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi menetapkan YP dan DA sebagai tersangka yang merupakan pengawas dan pemodal.
“Dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, petugas kami berhasil mengamankan 14 orang dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.
Dia menambahkan, barang bukti dari kasus pertambangan ilegal ini nantinya bakal dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara.
Dalam tiga bulan terakhir Polda Kaltim telah melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IKN (Penajam Paser Utara), Jonggon (Kutai Kartanegara), dan di Kabupaten Berau. (*)
Discussion about this post