• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polda Kaltim Ciduk 14 Orang Terkait Tambang Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka

Suriadi Said by Suriadi Said
15 Desember 2022 | 10:04
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu yang Ditangkap di Gunung Elai Ini Divonis 8 Tahun Penjara Sambil Jualan Sabu, Tukang Bakso di Pulau Derawan Ditangkap Polisi Polda Kaltim Ciduk 14 Orang Terkait Tambang Ilegal di Kaltim, 2 Orang jadi Tersangka

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Polisi mengamankan 14 orang terkait kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dua dari 14 orang yang ditangkap ditetapkan polisi sebagai tersangka, mereka yakni berinisial YP dan DA.

Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dua orang yang diterapkan sebagai tersangka itu memilik peran berbeda, YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.

Dia mengatakan, Kedua tersangka warga Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.

PILIHAN REDAKSI

Tambang Ilegal Kian Masif, Taman Nasional Kutai Terancam

Tambang Ilegal Kian Masif, Taman Nasional Kutai Terancam

6 Januari 2026 | 07:07
929 Personel Polda Kaltim Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi, Sejumlah Pejabat Strategis Dimutasi Dari Tipikor hingga Tambang Ilegal, Polda Kaltim Selamatkan Rp9,6 Miliar Uang Negara

Dari Tipikor hingga Tambang Ilegal, Polda Kaltim Selamatkan Rp9,6 Miliar Uang Negara

30 Desember 2025 | 21:14

“Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin,” katanya, Rabu (14/12/2022).

Penangkapan ini, kata dia, berawal pihaknya mendapat laporan dari warga melalui hotline adanya akivitas tambang ilegal.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi tambang tersebut dan berhasil menangkap 14 orang.

Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi menetapkan YP dan DA sebagai tersangka yang merupakan pengawas dan pemodal.

“Dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, petugas kami berhasil mengamankan 14 orang dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.

Dia menambahkan, barang bukti dari kasus pertambangan ilegal ini nantinya bakal dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara.

Dalam tiga bulan terakhir Polda Kaltim telah melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IKN (Penajam Paser Utara), Jonggon (Kutai Kartanegara), dan di Kabupaten Berau. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: Redaksi
Tags: tambang ilegal
Previous Post

Daftar Lengkap Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 Kaltim

Next Post

Petani di Paser Edarkan Sabu, Bawa Senjata Api

BACA JUGA

152 Rumah Butuh Perbaikan, Bontang Hanya Mampu Bangun 10 Unit

152 Rumah Butuh Perbaikan, Bontang Hanya Mampu Bangun 10 Unit

4 Mei 2026 | 20:54
Daycare di Bontang Gagal Akreditasi, Tersandung Aturan Rasio Dapodik

Daycare di Bontang Gagal Akreditasi, Tersandung Aturan Rasio Dapodik

4 Mei 2026 | 19:53
Ribuan Massa Jebol Gerbang DPRD Kaltim, Tuntut Hak Angket

Ribuan Massa Jebol Gerbang DPRD Kaltim, Tuntut Hak Angket

4 Mei 2026 | 18:43
Hak Angket Mandek, Massa Turun Lagi: DPRD Kaltim Diuji Tepati Janji

Hak Angket Mandek, Massa Turun Lagi: DPRD Kaltim Diuji Tepati Janji

4 Mei 2026 | 18:37
Standar Daycare jadi Sorotan, Orangtua Bontang Minta Pengasuh Bersertifikat

Standar Daycare jadi Sorotan, Orangtua Bontang Minta Pengasuh Bersertifikat

4 Mei 2026 | 18:30
Di Balik Pengungkapan Narkotika Bungoro Pangkep, Lima Orang Dipilih Direhabilitasi Kembali ke Pangkep, AKP Icshan Bangun Kekuatan Tim Hadapi Narkoba

Di Balik Pengungkapan Narkotika Bungoro Pangkep, Lima Orang Dipilih Direhabilitasi

4 Mei 2026 | 18:21
Next Post
Petani di Paser Edarkan Sabu, Bawa Senjata Api

Petani di Paser Edarkan Sabu, Bawa Senjata Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50
Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

3 Mei 2026 | 20:01
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Warga Kutim Temukan Pria Meninggal di Parit, Diduga Kecelakaan Tunggal

Warga Kutim Temukan Pria Meninggal di Parit, Diduga Kecelakaan Tunggal

3 Mei 2026 | 21:44
Pensiunan 57 Tahun di Balikpapan Diduga Cabuli Bocah TK, Begini Modusnya

Residivis Diduga Rudapaksa 6 Anak di Bontang, Korban Bisa Bertambah

28 April 2026 | 17:38

Terbaru

152 Rumah Butuh Perbaikan, Bontang Hanya Mampu Bangun 10 Unit

152 Rumah Butuh Perbaikan, Bontang Hanya Mampu Bangun 10 Unit

4 Mei 2026 | 20:54
Daycare di Bontang Gagal Akreditasi, Tersandung Aturan Rasio Dapodik

Daycare di Bontang Gagal Akreditasi, Tersandung Aturan Rasio Dapodik

4 Mei 2026 | 19:53
Ribuan Massa Jebol Gerbang DPRD Kaltim, Tuntut Hak Angket

Ribuan Massa Jebol Gerbang DPRD Kaltim, Tuntut Hak Angket

4 Mei 2026 | 18:43
Hak Angket Mandek, Massa Turun Lagi: DPRD Kaltim Diuji Tepati Janji

Hak Angket Mandek, Massa Turun Lagi: DPRD Kaltim Diuji Tepati Janji

4 Mei 2026 | 18:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved