Pranala.co, BALIKPAPAN – Peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diguncang. Dalam dua pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap enam kasus besar dan menangkap sepuluh tersangka di berbagai lokasi.
Para pelaku masing-masing berinisial FAS, RA, MR, I, AN, S, RN, HS, NA, dan MRA. Dari tangan mereka, polisi menyita 2.692 gram sabu-sabu—jumlah yang diyakini mampu menyelamatkan lebih dari 13 ribu jiwa dari jeratan narkotika.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Adrian Rizky Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan berlangsung sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2025.
“Rata-rata para tersangka berperan sebagai jaringan dan pengedar narkoba,” ungkap Adrian saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, satu kasus menonjol melibatkan jaringan internasional asal Malaysia. Tersangka berinisial NA ditangkap setelah mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur udara.
NA berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kalimantan Timur. Untuk mengelabui petugas, ia menggunakan modus sistem terputus hanya menerima instruksi mengambil barang tanpa mengenal pengirim maupun penerimanya.
“Sebagian besar barang bukti yang kami amankan berasal dari luar provinsi. Ada yang masuk lewat udara, ada juga lewat laut,” jelas Adrian.
Pola ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus beradaptasi dengan cara-cara baru untuk menghindari deteksi aparat. Namun, berkat kerja intelijen dan koordinasi antarinstansi, seluruh upaya tersebut berhasil digagalkan.
Analisis Ditresnarkoba menyebut, 2,6 kilogram sabu yang diamankan setara dengan sekitar 13.462 kali pemakaian dosis berbahaya. Artinya, penangkapan ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tapi juga penyelamatan ribuan nyawa.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, keberhasilan ini adalah hasil kerja sama erat antara Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan.
“Ini bagian dari upaya kami menyelamatkan generasi muda Kalimantan Timur dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mayoritas tersangka mengaku terlibat karena tekanan ekonomi. Ada yang butuh biaya pengobatan, ada pula yang terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam mereka berat minimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, pasti kami kejar,” tutup Yuliyanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















