Pranala.co, SANGATTA – Rencana pembangunan batching plant atau pabrik beton di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, menuai penolakan keras dari kalangan mahasiswa. Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai proyek tersebut berpotensi mengancam kesehatan warga dan lingkungan pendidikan.
Penolakan itu disampaikan menyusul lokasi pembangunan yang berada di kawasan permukiman padat penduduk serta berdekatan langsung dengan SMP Negeri 3 Bontang. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Anggota PKC PMII Kaltim, Sukrin, mengatakan pembangunan industri beton di tengah kawasan hunian merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga untuk hidup di lingkungan yang sehat dan aman.
“Pembangunan batching plant di lokasi ini bukan hanya soal investasi. Ini menyangkut hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat dan keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah,” ujar Sukrin saat dihubungi, Minggu (1/2).
Menurutnya, aktivitas produksi beton berpotensi menghasilkan debu halus yang mengandung silika. Jika terhirup dalam jangka panjang, partikel tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
“Debu silika dari proses produksi beton dapat mencemari udara dan berdampak langsung bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut,” jelasnya.
Sukrin juga menyoroti aspek perizinan proyek yang dinilai belum transparan. Meski perusahaan pelaksana, PT Tahta Indonesia Muda, disebut telah mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) melalui sistem Online Single Submission (OSS), ia menilai dokumen tersebut belum cukup menjamin perlindungan lingkungan secara menyeluruh.
“SPPL tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan sterilisasi lingkungan, apalagi proyek ini sudah masuk tahap ketiga tanpa adanya sosialisasi kepada warga terdampak,” katanya.
Ia menilai lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Bontang berpotensi membuat kepentingan investasi mengesampingkan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sukrin menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka rencana dan dampak proyek sebelum pembangunan dilakukan. Melanjutkan pembangunan ketika proses perizinan belum tuntas dinilai melanggar asas legalitas.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi cerminan adanya cacat prosedur yang bersifat sistemik,” ujarnya.
Atas dasar itu, PKC PMII Kaltim mendesak Pemerintah Kota Bontang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan proyek batching plant tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh aktivitas lapangan PT Tahta Indonesia Muda dihentikan sementara hingga seluruh aspek legal dan lingkungan dinyatakan aman.
“Kami meminta Pemkot Bontang tidak hanya berlindung di balik sistem OSS. Jika di lapangan terbukti ada ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan, maka izin pembangunan harus dievaluasi, bahkan dibatalkan,” pungkas Sukrin. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















