Pranala.co, SANGATTA – Keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi pasangan suami istri di Kutai Timur (Kutim) yang ingin mencari kepastian hukum atas perkaranya. Pengadilan Agama (PA) Sangatta menyediakan layanan prodeo bagi masyarakat tidak mampu yang mengajukan perkara perceraian.
Melalui mekanisme prodeo, pemohon dibebaskan dari seluruh biaya perkara. Baik untuk cerai gugat maupun cerai talak, biaya yang biasanya harus dibayarkan kini dapat ditekan hingga nol rupiah.
Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengatakan layanan ini merupakan bentuk akses keadilan bagi masyarakat yang secara ekonomi terbatas.
“Kalau prodeo itu kemudahan dalam berperkara. Semua biaya digratiskan, biaya perkara nol rupiah,” ujar Abdulrahman, Jumat (30/1).
Namun, tidak semua pemohon bisa otomatis memperoleh fasilitas tersebut. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Surat keterangan tidak mampu menjadi syarat utama untuk mengajukan prodeo,” jelasnya.
Abdulrahman menjelaskan, pada perkara perceraian reguler, biaya perkara ditentukan melalui panjar biaya yang besarannya disesuaikan dengan jarak domisili para pihak ke kantor pengadilan. Semakin jauh jaraknya, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan.
Berbeda dengan perkara reguler, perkara prodeo sepenuhnya ditanggung negara melalui alokasi anggaran yang diberikan kepada pengadilan.
Tidak semua Pengadilan Agama di Indonesia mendapatkan kuota anggaran prodeo setiap tahun. Namun, Kutai Timur termasuk daerah yang rutin memperoleh alokasi tersebut.
“Kutim beberapa tahun terakhir selalu mendapat. Mungkin karena target penyelesaian perkara tercapai, bahkan kadang melebihi,” ungkap Abdulrahman.
Layanan prodeo di PA Sangatta tidak terbatas pada perkara perceraian. Sejumlah perkara permohonan lain, seperti isbat nikah, juga dapat diajukan melalui skema ini.
Meski demikian, terdapat pengecualian. Perkara harta bersama serta permohonan poligami tidak dapat diajukan secara prodeo.
“Perkara harta bersama tidak bisa prodeo karena dianggap para pihak mampu. Begitu juga dengan permohonan poligami,” tegasnya.
Saat ini, Abdulrahman memastikan sudah ada sejumlah perkara yang tengah berjalan di PA Sangatta dengan menggunakan fasilitas prodeo. Ia berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya mekanisme ini, Pengadilan Agama Sangatta berupaya memastikan bahwa akses keadilan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali oleh faktor ekonomi. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















