Pranala.co, BALIKPAPAN – Niat untuk menyelesaikan persoalan secara damai justru berakhir tragis. Rasa dendam dan sakit hati yang telah lama dipendam tersangka berinisial J (39) memicu aksi penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik, hingga menewaskan MH (38) di Balikpapan Barat.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat satu luka tikaman di punggung kiri yang menyebabkan pendarahan hebat.
“Korban meninggal dunia akibat satu luka tikaman di bagian punggung kiri yang menyebabkan pendarahan hebat,” ujar AKP Zeska saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban bertemu dengan rekannya berinisial F di tanjakan Gang Ulin, Kelurahan Baru Ulu. Korban kemudian meminta rekannya mengantarkannya ke kawasan Gunung Bugis dengan tujuan menemui seseorang untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya secara damai.
Namun setibanya di lokasi, korban turun dari sepeda motor dan bertemu langsung dengan pelaku. Adu mulut pun tak terhindarkan.
Dalam situasi itu, pelaku mengejar korban dan menusukkan badik tanpa sarung satu kali ke arah punggung kiri korban.
“Usai melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis dan dilakukan otopsi,” jelasnya.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Balikpapan dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat bergerak cepat mengungkap identitas pelaku. Kurang dari 1×24 jam, tepatnya sekitar pukul 03.00 WITA, tersangka J (39), warga Kelurahan Baru Ulu, berhasil diamankan di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan didasari rasa dendam dan sakit hati karena tersangka mengaku pernah dianiaya korban sekitar dua minggu sebelum kejadian.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan motifnya adalah dendam atau sakit hati,” ungkap AKP Zeska.
Di samping itu, hasil visum menunjukkan adanya pendarahan pada rongga dada kiri serta cairan darah di kantung jantung akibat sobeknya pembuluh darah aorta.
Lanjut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju milik korban serta satu bilah badik tanpa sarung milik tersangka.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto menambahkan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan murni dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi di TKP. Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban, tidak ada pihak lain yang menyuruh maupun terlibat dalam peristiwa ini,” tegas Iptu Hendik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















