BONTANG, pranala.co – Kota Bontang akan bertahapa menerapkan KTP digital. Setelah uji coba berhasil, KTP Digital tersebut nantinya akan melekat di smartphone setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Identitas digital ini bisa di akses secara digital menggunakan kode verifikasi (PIN) atau Quick Respon Code (QR Code).
Digital.id dapat ditemui di aplikasi Identitas Kependudukan DIGITAL.ID yang bisa diinstal di Play Store. Setelah pemasangan aplikasi, warga harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, dan nomor telepon, serta fhoto wajah. Selain itu, KTP Digital ini juga bisa di akses menggunakan QR-Code.
“Bisa didownload (unduh) di Playstore dengan nama Dukcapil QR code Reader,” beber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, melalui Pejabat Analis Kebijakan Ahli Muda Sub.Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin, Jumat, 15 Juli 2022.
Agar bisa mengakses dan membuat KTP digital, diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data. Masyarakat bakal menerima KTP digital melalui handphone (HP) android masing-masing dengan cara mengirim dan mendaftarkan nomor HP, alamat email yang digunakan serta swa foto wajah (selfie)
Kemudian petugas Dukcapil memverifikasi melalui foto wajah (Face Recognation). Jika identik atau cocok, baru diberikan nomor PIN yang dikirim via alamat email untuk membuka identitas digital pada HP.
“Jadi untuk otentifikasi data penduduk mendapatkan digital.id melalui ponsel, petugas menggunakan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto wajah,” sebutnya.
Jika proses registrasi berhasil, maka warga akan mendapatkan surat elektronik berisikan kode aktivasi. Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email. Kemudian, melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnnya.
“Kata kunci bisa diubah oleh pengguna,” tuturnya.
Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama dan terdapat dua cara menampilkan KTP-el. Yaitu, dalam layar saja atau dalam bentuk Kode-QR ter-enkripsi.
Setelah itu, masyarakat bisa mengakses sejumlah dokumen kependudukan. Seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK) serta dokumen lainnya yang terintegrasi dengan NIK.
Selain itu, Digital.id pun menyediakan menu untuk mengakses status vaksinasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan (STNK), dan laman identitas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bagi ASN.
Adapun syarat mendapatkan identitas kependudukan digital ini, yaitu masyarakat sudah melakukan perekaman serta mempunyai KTP-el, memiliki smartphone android, akses internet, dan memahami teknologi.
“Karena KTP digital butuh koneksi internet untuk mengaksesnya. Berbeda dengan KTP-el bisa langsung dilihat datanya dan berbentuk kartu yang bisa dipegang,” ujarnya. (ADS/mh)
Discussion about this post