Pranala.co, BALIKPAPAN – Di tengah pesatnya pembangunan dan gaya hidup modern, DPRD Balikpapan berkomitmen menjaga jati diri kota sebagai “Kota Beriman.” Salah satunya, dengan memperkuat aturan tentang peredaran minuman beralkohol agar lebih relevan dengan situasi saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menegaskan bahwa revisi aturan ini bukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan murni demi pengendalian peredaran alkohol.
“Ini bukan mazhab peningkatan PAD. Hasil survei kami menunjukkan kontribusinya kecil. Fokus kami adalah pengendalian, bukan keuntungan,” tegas Andi, Senin (6/10).
Menurut Andi, istilah “pengendalian” dipilih menggantikan “pelarangan” karena aturan nasional tidak sepenuhnya melarang minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Bahkan, untuk golongan A, izin usahanya langsung dikeluarkan pemerintah pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Namun, peraturan daerah lama dianggap sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Investigasi Dinas Perdagangan Balikpapan menemukan adanya penjualan miras secara daring (online) yang belum diatur dalam perda lama.
“Kami menemukan penjualan minuman beralkohol online. Ini bukti perda lama belum mampu mengatur pengendalian di era digital,” ujarnya.
Meski Balikpapan dikenal dengan slogan “Bersih, Indah, Aman, dan Nyaman,” faktanya praktik penjualan miras ilegal masih ditemukan. Terutama di beberapa tempat hiburan malam yang menjual minuman golongan B dan C tanpa izin resmi.
Sementara itu, pengawasan untuk golongan A lebih sulit karena izin distribusinya langsung dari pusat.
Andi mencontohkan, di kota besar seperti Jakarta, minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart sudah diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A. Jika tidak diatur dengan tegas, pola ini bisa menular ke Balikpapan.
“Kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur sesuai kearifan lokal,” katanya.
Menurut Andi, Kota Minyak harus mampu memproteksi diri agar karakter religius masyarakat tetap terjaga di tengah derasnya arus modernisasi.
Melalui revisi perda ini, DPRD Balikpapan ingin memastikan pengawasan lebih ketat terhadap penjualan minuman beralkohol, mulai dari lokasi penjualan, izin usaha, hingga pembeli yang memenuhi syarat.
“Konteksnya bukan pelarangan, tapi pengendalian. Karena aturan pusat tidak melarang, maka kita atur di mana dijual, di tempat apa, dan oleh siapa,” tegas Andi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















