BONTANG, pranala.co – Rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan digodok DPRD Bontang.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai sejauh ini belum ada payung hukum mengatur jumlah besaran dana CSR yang harus digelontorkan ke Bontang.
“Belum ada yang mengatur khusus di Bontang berapa besarannya,” kata Andi Faiz.
Menurut Politisi Golkar ini besaran dana CSR perusahaan di Bontang hanya mengacu pada Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 mengenai CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Dalam Perda itu mengatur perusahan wajib menyumbangkan 3 persen dari pendapatan untuk CSR.
Sementara tidak ada kejelasan terkait berapa besaran yang masuk kedaerah, khususnya di wilayah tempat perusahaan itu beroperasi, seperti Bontang.
“Misalnya seperti PKT, kita tidak tahu berapa persen yang ke Bontang. Karena yang diatur hanya 3 persen untuk ke Kaltim,” ungkapnya, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, politis muda ini juga menjelaskan jika dalam Perda CSR Bontang yang masih tengah digarap ini nantinya akan mengatur mengenai besaran sumbangsi CSR yang masuk ke daerah.
Misalnya dana CSR 3 persen perusahaan untuk ke Kaltim itu besarannya Rp 127 miliar, maka 70 persennya harus masuk ke Bontang.
Artinya Rp 88 miliar dana CSR itu wajib diperuntukkan bagi daerah dimana tempat perusahaan itu beroperasi.
“Perda CSR Bontang itu nanti mengatur besaran yang harus masuk ke daerah. Karena selama ini belum ada yang mengatur itu,” bebernya.
Kata Faiz, dalam Perda CSR Bontang juga akan mengatur rancangan alokasi dana yang sesuai rencana kerja Pemkot Bontang.
Seperti mengenai penanganan persoalan banjir yang tengah menjadi fokus kerja pemerintah. Atau misalnya rehabilisati jalan perkotaan.
Karena jika hanya mengandalkan APBD, Pemkot Bontang akan kesulitan. Sehingga perlu ditopang dari dana CSR.
“Perda itu juga nanti akan diselarkan. Jadi perusahaan tidak seenaknya lagi mengatur CSR-nya sendiri. Kita akan sesuaikan arah pembanguna Pemkot. Misalnya CSR itu untuk mengatasi banjir,” ujar Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (ADS/re)
Discussion about this post