• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengemudi Chevrolet jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sungai Pinang, Samarinda

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Agustus 2022 | 00:16
Reading Time: 2 mins read
1
Pengemudi Chevrolet jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sungai Pinang, Samarinda

kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, Rabu (27/7/2022) lalu.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pengemudi Chevrolet bernama Sumartini ditetapkan tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, Rabu (27/7/2022) lalu.

Kecelakaan tersebut menewaskan Safruddin Sarwani (57). Kasat Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitihe Gulo mengatakan penetapan tersangka dilakukan seusai pihaknya mendapati sejumlah fakta-fakta dari hasil penyelidikan.

PILIHAN REDAKSI

VIDEO: Detik-Detik Ford Silver Tabrak Tiang Listrik di HOP Bontang, Sopir Tak Terselamatkan

VIDEO: Detik-Detik Ford Silver Tabrak Tiang Listrik di HOP Bontang, Sopir Tak Terselamatkan

10 Mei 2026 | 15:06
Kecelakaan Motor Dini Hari di Balikpapan, Korban Kritis Dievakuasi Cepat

Kecelakaan Motor Dini Hari di Balikpapan, Korban Kritis Dievakuasi Cepat

5 Mei 2026 | 16:52

Safruddin Sarwani yang merupakan pengendara motor Mio Soul tewas setelah terhempas diseruduk mobil Chevrolet yang kehilangan kendali saat dikemudikan Sumartini dalam kecepatan tinggi.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mintai keterangan dari sejumlah saksi. Ditemukan fakta bahwa mobil saat itu dikemudikan oleh tersangka dalam kecepatan tinggi,” ungkap Kompol Creato, Rabu (10/8/2022).

Fakta lainnya adalah saat melaju kendaraan roda empat milik Sumartini ternyata tidak mengalami rem blong sebagaimana yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya.

“Setelah dilakukan pengecekan kondisi mobil tersangka ternyata tidak mengalami rem blong. Jadi bukan karena rem blong, seperti disampaikan tersangka pada saat di awal dulu,” terangnya.

Mantan Kapolsek Samarinda Kota tersebut mengungkapkan bahwa Sumartini sengaja memacu kendaraannya karena menghindari traffic light yang akan berubah lampu merah.

“Tersangka saat itu melaju karena melihat lampu hijau sudah berubah ke kuning. Agar tidak terhenti di lampu merah, dia sengaja untuk memacu kendaraannya,” bebernya.

Tersangka saat itu dari Jalan Perumahan Alaya, dan saat turunan di simpang empat itulah dia memacu kendaraannya ke Jalan Ahmad Yani.

Nahas, Sumartini yang terlanjur melaju tak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Tepatnya saat dia berusaha menghindari sejumlah kendaraan yang ada di depannya.

“Karena sudah kadung melaju, dia terkejut ada mobil pikap dan berusaha menghindar ke arah kanan, lalu membentur median jalan. Fatalnya, saat terjadi benturan dia masih menginjak gas, mobil semakin tak terkendali,” urainya.

Setelah beberapa kali membentur media jalan, mobil yang dalam keadaan kecepatan tinggi itu, selanjutnya menyeruduk Safruddin yang saat itu sedang mengendarai motor Mio Soul.

“Akibat tabrakan itu, korban (Safruddin) seketika terhempas dan membentur media jalan,” imbuhnya.

Setelah menghimpun fakta-fakta tersebut, polisi lakukan gelar perkara hingga akhirnya Sumartini ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tentunya disertai sejumlah alat bukti, seperti rekaman CCTV, pengakuan dari sejumlah saksi-saksi dan tersangka yang juga mengakui saat itu hendak menghindari traffic light,” bebernya.

Lebih lanjut Kompol Gulo menyampaikan penetapan tersangka pada Sumartini sudah dilakukan sejak Senin (8/8/2022) lalu. Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum menahan yang bersangkutan, dengan alasan kesehatan.

“Kondisi tersangka sudah lanjut usia dan memiliki riwayat sakit jantung. Untuk itu kami belum melakukan penahanan,” ucapnya.

Ke depannya, Satlantas Polresta Samarinda akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda agar tersangka sementara dikenakan sebagai tahanan kota.

“Untuk pihak keluarga sudah menjamin, yang bersangkutan dipastikan tidak akan pergi kemana-mana,” tandas perwira menengah Polri tersebut.

Akibat kejadian kecelakaan maut tersebut, Sumartini dijerat polisi dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: DH Basuki
Tags: Kecelakaan Lalu Lintas
Previous Post

Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts Mundur usai Dibantai Borneo FC

Next Post

Residivis Kambuhan, “Raja Jambret” Samarinda Dibekuk

BACA JUGA

Selamat! Berebas Tengah Juara Lomba Kelurahan Bontang Selatan 2026

Selamat! Berebas Tengah Juara Lomba Kelurahan Bontang Selatan 2026

12 Mei 2026 | 07:52
Pelayanan IGD RSUD Batara Siang Pangkep Dikeluhkan, Keluarga Pasien Sebut Petugas Marah-Marah

Pelayanan IGD RSUD Batara Siang Pangkep Dikeluhkan, Keluarga Pasien Sebut Petugas Marah-Marah

12 Mei 2026 | 00:17
Jalur Fungsional Bisa Bikin ASN Kutim Naik Pangkat Lebih Cepat ASN Kutim Mulai WFH April 2026, Jumat Kerja dari Rumah WFH ASN di Kutim; TPP Tidak Terpengaruh, Pengawasan Lewat e-Kinerja 7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

Jalur Fungsional Bisa Bikin ASN Kutim Naik Pangkat Lebih Cepat

12 Mei 2026 | 00:01
13 Ribu ASN Kutim Berebut Jabatan Struktural, Jalur Fungsional Kini jadi Jalan Cepat Karier

13 Ribu ASN Kutim Berebut Jabatan Struktural, Jalur Fungsional Kini jadi Jalan Cepat Karier

11 Mei 2026 | 23:55
Kaltim Kekurangan Guru Pendidikan Khusus Akhir November, Siswa SMA/SMK di Kaltim Mulai Terima Seragam Baru Atasi Kekurangan Guru SLB, Kaltim Siapkan Beasiswa Gratispol untuk Calon Pendidik Khusus

Kaltim Kekurangan Guru Pendidikan Khusus

11 Mei 2026 | 18:50
Modus Kurir Paket Berujung Perampokan, Satu Keluarga di Samarinda Disekap

Modus Kurir Paket Berujung Perampokan, Satu Keluarga di Samarinda Disekap

11 Mei 2026 | 18:40
Next Post
Residivis Kambuhan, “Raja Jambret” Samarinda Dibekuk

Residivis Kambuhan, “Raja Jambret” Samarinda Dibekuk

Comments 1

  1. Ping-balik: Truk Semen Tabrak Traffic Light Simpang RSUD Bontang, Mobil Ketua PA Bontang Ikut Penyok - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

5 Mei 2026 | 01:48
Bontang Kuala Sepi Pengunjung, Dispopar Bantah Dampak Retribusi dan Janji Evaluasi

Bontang Kuala Sepi Pengunjung, Dispopar Bantah Dampak Retribusi dan Janji Evaluasi

9 Mei 2026 | 23:11
Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

8 Mei 2026 | 22:30
Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam

2 Mei 2026 | 23:10
Khawatir Bikin Cedera, Anak-Anak Bontang Mulai Meniru “Sujud Freestyle” hingga di Masjid

Khawatir Bikin Cedera, Anak-Anak Bontang Mulai Meniru “Sujud Freestyle” hingga di Masjid

7 Mei 2026 | 14:55

Terbaru

Selamat! Berebas Tengah Juara Lomba Kelurahan Bontang Selatan 2026

Selamat! Berebas Tengah Juara Lomba Kelurahan Bontang Selatan 2026

12 Mei 2026 | 07:52
Pelayanan IGD RSUD Batara Siang Pangkep Dikeluhkan, Keluarga Pasien Sebut Petugas Marah-Marah

Pelayanan IGD RSUD Batara Siang Pangkep Dikeluhkan, Keluarga Pasien Sebut Petugas Marah-Marah

12 Mei 2026 | 00:17
Jalur Fungsional Bisa Bikin ASN Kutim Naik Pangkat Lebih Cepat ASN Kutim Mulai WFH April 2026, Jumat Kerja dari Rumah WFH ASN di Kutim; TPP Tidak Terpengaruh, Pengawasan Lewat e-Kinerja 7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

Jalur Fungsional Bisa Bikin ASN Kutim Naik Pangkat Lebih Cepat

12 Mei 2026 | 00:01
13 Ribu ASN Kutim Berebut Jabatan Struktural, Jalur Fungsional Kini jadi Jalan Cepat Karier

13 Ribu ASN Kutim Berebut Jabatan Struktural, Jalur Fungsional Kini jadi Jalan Cepat Karier

11 Mei 2026 | 23:55
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701