• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 1 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Pengemudi Chevrolet jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sungai Pinang, Samarinda

Editor Suriadi Said
11 Agustus 2022 | 00:16
Reading Time: 2 mins read
0
Pengemudi Chevrolet jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sungai Pinang, Samarinda

kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, Rabu (27/7/2022) lalu.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pengemudi Chevrolet bernama Sumartini ditetapkan tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, Rabu (27/7/2022) lalu.

Kecelakaan tersebut menewaskan Safruddin Sarwani (57). Kasat Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitihe Gulo mengatakan penetapan tersangka dilakukan seusai pihaknya mendapati sejumlah fakta-fakta dari hasil penyelidikan.

PILIHAN REDAKSI

Penyebab Kecelakaan Truk Melon di Simpang Rapak Balikpapan karena Human Eror

Detik-Detik Truk Molen Tabrak Kendaraan Lain di Balikpapan hingga Sopir Terjepit

Pemuda di Samarinda Tergeletak Tewas bersama Sepeda Motor, Diduga Alami Kecelakaan Tunggal

Safruddin Sarwani yang merupakan pengendara motor Mio Soul tewas setelah terhempas diseruduk mobil Chevrolet yang kehilangan kendali saat dikemudikan Sumartini dalam kecepatan tinggi.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mintai keterangan dari sejumlah saksi. Ditemukan fakta bahwa mobil saat itu dikemudikan oleh tersangka dalam kecepatan tinggi,” ungkap Kompol Creato, Rabu (10/8/2022).

Fakta lainnya adalah saat melaju kendaraan roda empat milik Sumartini ternyata tidak mengalami rem blong sebagaimana yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya.

“Setelah dilakukan pengecekan kondisi mobil tersangka ternyata tidak mengalami rem blong. Jadi bukan karena rem blong, seperti disampaikan tersangka pada saat di awal dulu,” terangnya.

Mantan Kapolsek Samarinda Kota tersebut mengungkapkan bahwa Sumartini sengaja memacu kendaraannya karena menghindari traffic light yang akan berubah lampu merah.

“Tersangka saat itu melaju karena melihat lampu hijau sudah berubah ke kuning. Agar tidak terhenti di lampu merah, dia sengaja untuk memacu kendaraannya,” bebernya.

Tersangka saat itu dari Jalan Perumahan Alaya, dan saat turunan di simpang empat itulah dia memacu kendaraannya ke Jalan Ahmad Yani.

Nahas, Sumartini yang terlanjur melaju tak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Tepatnya saat dia berusaha menghindari sejumlah kendaraan yang ada di depannya.

“Karena sudah kadung melaju, dia terkejut ada mobil pikap dan berusaha menghindar ke arah kanan, lalu membentur median jalan. Fatalnya, saat terjadi benturan dia masih menginjak gas, mobil semakin tak terkendali,” urainya.

Setelah beberapa kali membentur media jalan, mobil yang dalam keadaan kecepatan tinggi itu, selanjutnya menyeruduk Safruddin yang saat itu sedang mengendarai motor Mio Soul.

“Akibat tabrakan itu, korban (Safruddin) seketika terhempas dan membentur media jalan,” imbuhnya.

Setelah menghimpun fakta-fakta tersebut, polisi lakukan gelar perkara hingga akhirnya Sumartini ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tentunya disertai sejumlah alat bukti, seperti rekaman CCTV, pengakuan dari sejumlah saksi-saksi dan tersangka yang juga mengakui saat itu hendak menghindari traffic light,” bebernya.

Lebih lanjut Kompol Gulo menyampaikan penetapan tersangka pada Sumartini sudah dilakukan sejak Senin (8/8/2022) lalu. Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum menahan yang bersangkutan, dengan alasan kesehatan.

“Kondisi tersangka sudah lanjut usia dan memiliki riwayat sakit jantung. Untuk itu kami belum melakukan penahanan,” ucapnya.

Ke depannya, Satlantas Polresta Samarinda akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda agar tersangka sementara dikenakan sebagai tahanan kota.

“Untuk pihak keluarga sudah menjamin, yang bersangkutan dipastikan tidak akan pergi kemana-mana,” tandas perwira menengah Polri tersebut.

Akibat kejadian kecelakaan maut tersebut, Sumartini dijerat polisi dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: DH Basuki
ShareTweetSend

BACA JUGA

Kaltim Ikuti Kick Off Vaksinasi PMK Nasional
Samarinda

Kaltim Ikuti Kick Off Vaksinasi PMK Nasional

30 Januari 2023 | 05:53
Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi
Samarinda

Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi

29 Januari 2023 | 05:43
Preman Berkedok Pengamen di Kawasan Tepian Mahakam Meresahkan
Samarinda

Preman Berkedok Pengamen di Kawasan Tepian Mahakam Meresahkan

25 Januari 2023 | 12:44
Polisi Selidiki Longsornya Tambang Batu Bara di Samarinda
Samarinda

Polisi Selidiki Longsornya Tambang Batu Bara di Samarinda

25 Januari 2023 | 00:09
Pembunuh Pedagang Mainan di Petung Diringkus di Samarinda, Dilacak Pakai Gawai Korban Residivis Bobol Rumah Kosong, Uangnya Dipakai Beli Sabu
Samarinda

Pembunuh Pedagang Mainan di Petung Diringkus di Samarinda, Dilacak Pakai Gawai Korban

23 Januari 2023 | 06:18
Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024
Samarinda

Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

21 Januari 2023 | 00:04
Next Post
Residivis Kambuhan, “Raja Jambret” Samarinda Dibekuk

Residivis Kambuhan, “Raja Jambret” Samarinda Dibekuk

Timnas Indonesia U-16 Hadapi Vietnam di Final

Timnas Indonesia U-16 Hadapi Vietnam di Final

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang City FC Bidik Juara di Piala Soeratin U-17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In