pranala.co – Pengemudi Chevrolet bernama Sumartini ditetapkan tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, Rabu (27/7/2022) lalu.
Kecelakaan tersebut menewaskan Safruddin Sarwani (57). Kasat Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitihe Gulo mengatakan penetapan tersangka dilakukan seusai pihaknya mendapati sejumlah fakta-fakta dari hasil penyelidikan.
Safruddin Sarwani yang merupakan pengendara motor Mio Soul tewas setelah terhempas diseruduk mobil Chevrolet yang kehilangan kendali saat dikemudikan Sumartini dalam kecepatan tinggi.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mintai keterangan dari sejumlah saksi. Ditemukan fakta bahwa mobil saat itu dikemudikan oleh tersangka dalam kecepatan tinggi,” ungkap Kompol Creato, Rabu (10/8/2022).
Fakta lainnya adalah saat melaju kendaraan roda empat milik Sumartini ternyata tidak mengalami rem blong sebagaimana yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya.
“Setelah dilakukan pengecekan kondisi mobil tersangka ternyata tidak mengalami rem blong. Jadi bukan karena rem blong, seperti disampaikan tersangka pada saat di awal dulu,” terangnya.
Mantan Kapolsek Samarinda Kota tersebut mengungkapkan bahwa Sumartini sengaja memacu kendaraannya karena menghindari traffic light yang akan berubah lampu merah.
“Tersangka saat itu melaju karena melihat lampu hijau sudah berubah ke kuning. Agar tidak terhenti di lampu merah, dia sengaja untuk memacu kendaraannya,” bebernya.
Tersangka saat itu dari Jalan Perumahan Alaya, dan saat turunan di simpang empat itulah dia memacu kendaraannya ke Jalan Ahmad Yani.
Nahas, Sumartini yang terlanjur melaju tak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Tepatnya saat dia berusaha menghindari sejumlah kendaraan yang ada di depannya.
“Karena sudah kadung melaju, dia terkejut ada mobil pikap dan berusaha menghindar ke arah kanan, lalu membentur median jalan. Fatalnya, saat terjadi benturan dia masih menginjak gas, mobil semakin tak terkendali,” urainya.
Setelah beberapa kali membentur media jalan, mobil yang dalam keadaan kecepatan tinggi itu, selanjutnya menyeruduk Safruddin yang saat itu sedang mengendarai motor Mio Soul.
“Akibat tabrakan itu, korban (Safruddin) seketika terhempas dan membentur media jalan,” imbuhnya.
Setelah menghimpun fakta-fakta tersebut, polisi lakukan gelar perkara hingga akhirnya Sumartini ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tentunya disertai sejumlah alat bukti, seperti rekaman CCTV, pengakuan dari sejumlah saksi-saksi dan tersangka yang juga mengakui saat itu hendak menghindari traffic light,” bebernya.
Lebih lanjut Kompol Gulo menyampaikan penetapan tersangka pada Sumartini sudah dilakukan sejak Senin (8/8/2022) lalu. Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum menahan yang bersangkutan, dengan alasan kesehatan.
“Kondisi tersangka sudah lanjut usia dan memiliki riwayat sakit jantung. Untuk itu kami belum melakukan penahanan,” ucapnya.
Ke depannya, Satlantas Polresta Samarinda akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda agar tersangka sementara dikenakan sebagai tahanan kota.
“Untuk pihak keluarga sudah menjamin, yang bersangkutan dipastikan tidak akan pergi kemana-mana,” tandas perwira menengah Polri tersebut.
Akibat kejadian kecelakaan maut tersebut, Sumartini dijerat polisi dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post