• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 9 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Pengemudi Chevrolet jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sungai Pinang, Samarinda

Editor Suriadi Said
11 Agustus 2022 | 00:16
Reading Time: 2 mins read
0
Pengemudi Chevrolet jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sungai Pinang, Samarinda

kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, Rabu (27/7/2022) lalu.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pengemudi Chevrolet bernama Sumartini ditetapkan tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, Rabu (27/7/2022) lalu.

Kecelakaan tersebut menewaskan Safruddin Sarwani (57). Kasat Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitihe Gulo mengatakan penetapan tersangka dilakukan seusai pihaknya mendapati sejumlah fakta-fakta dari hasil penyelidikan.

PILIHAN REDAKSI

Gegara Salah Parkir, Dua Sopir Truk di Samarinda Ini Terancam 7 Tahun Bui

Penyebab Kecelakaan Truk Melon di Simpang Rapak Balikpapan karena Human Eror

Detik-Detik Truk Molen Tabrak Kendaraan Lain di Balikpapan hingga Sopir Terjepit

Pemuda di Samarinda Tergeletak Tewas bersama Sepeda Motor, Diduga Alami Kecelakaan Tunggal

Safruddin Sarwani yang merupakan pengendara motor Mio Soul tewas setelah terhempas diseruduk mobil Chevrolet yang kehilangan kendali saat dikemudikan Sumartini dalam kecepatan tinggi.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mintai keterangan dari sejumlah saksi. Ditemukan fakta bahwa mobil saat itu dikemudikan oleh tersangka dalam kecepatan tinggi,” ungkap Kompol Creato, Rabu (10/8/2022).

Fakta lainnya adalah saat melaju kendaraan roda empat milik Sumartini ternyata tidak mengalami rem blong sebagaimana yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya.

“Setelah dilakukan pengecekan kondisi mobil tersangka ternyata tidak mengalami rem blong. Jadi bukan karena rem blong, seperti disampaikan tersangka pada saat di awal dulu,” terangnya.

Mantan Kapolsek Samarinda Kota tersebut mengungkapkan bahwa Sumartini sengaja memacu kendaraannya karena menghindari traffic light yang akan berubah lampu merah.

“Tersangka saat itu melaju karena melihat lampu hijau sudah berubah ke kuning. Agar tidak terhenti di lampu merah, dia sengaja untuk memacu kendaraannya,” bebernya.

Tersangka saat itu dari Jalan Perumahan Alaya, dan saat turunan di simpang empat itulah dia memacu kendaraannya ke Jalan Ahmad Yani.

Nahas, Sumartini yang terlanjur melaju tak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Tepatnya saat dia berusaha menghindari sejumlah kendaraan yang ada di depannya.

“Karena sudah kadung melaju, dia terkejut ada mobil pikap dan berusaha menghindar ke arah kanan, lalu membentur median jalan. Fatalnya, saat terjadi benturan dia masih menginjak gas, mobil semakin tak terkendali,” urainya.

Setelah beberapa kali membentur media jalan, mobil yang dalam keadaan kecepatan tinggi itu, selanjutnya menyeruduk Safruddin yang saat itu sedang mengendarai motor Mio Soul.

“Akibat tabrakan itu, korban (Safruddin) seketika terhempas dan membentur media jalan,” imbuhnya.

Setelah menghimpun fakta-fakta tersebut, polisi lakukan gelar perkara hingga akhirnya Sumartini ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tentunya disertai sejumlah alat bukti, seperti rekaman CCTV, pengakuan dari sejumlah saksi-saksi dan tersangka yang juga mengakui saat itu hendak menghindari traffic light,” bebernya.

Lebih lanjut Kompol Gulo menyampaikan penetapan tersangka pada Sumartini sudah dilakukan sejak Senin (8/8/2022) lalu. Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum menahan yang bersangkutan, dengan alasan kesehatan.

“Kondisi tersangka sudah lanjut usia dan memiliki riwayat sakit jantung. Untuk itu kami belum melakukan penahanan,” ucapnya.

Ke depannya, Satlantas Polresta Samarinda akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda agar tersangka sementara dikenakan sebagai tahanan kota.

“Untuk pihak keluarga sudah menjamin, yang bersangkutan dipastikan tidak akan pergi kemana-mana,” tandas perwira menengah Polri tersebut.

Akibat kejadian kecelakaan maut tersebut, Sumartini dijerat polisi dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: DH Basuki
ShareTweetSend

BACA JUGA

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Samarinda Meninggal usai Dirawat di Rumah Sakit, Didiagnosis Gagal Ginjal
Samarinda

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Samarinda Meninggal usai Dirawat di Rumah Sakit, Didiagnosis Gagal Ginjal

8 Juni 2023 | 01:35
Dua Warga Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru, Salah Satunya Wartawan Senior
Samarinda

Dua Warga Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru, Salah Satunya Wartawan Senior

1 Juni 2023 | 11:50
Jelang Iduladha, Stok Beras dan Minyak Goreng di Samarinda Diklaim Aman
Samarinda

Jelang Iduladha, Stok Beras dan Minyak Goreng di Samarinda Diklaim Aman

1 Juni 2023 | 09:16
Dikendalikan dari Lapas Tenggarong, Sabu 1,5 Kilogram Gagal Edar di Samarinda
Samarinda

Dikendalikan dari Lapas Tenggarong, Sabu 1,5 Kilogram Gagal Edar di Samarinda

1 Juni 2023 | 08:07
Alternatif Sumber Air Baku, Bendung Gerak bakal Dibangun di Bontang
Samarinda

Alternatif Sumber Air Baku, Bendung Gerak bakal Dibangun di Bontang

31 Mei 2023 | 17:49
Kaltim Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2023 Sekaligus
Samarinda

Kaltim Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2023 Sekaligus

30 Mei 2023 | 18:19

Discussion about this post

TRENDING

  • Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Suntikan Semangat dari Ayahnya: Dulu Dia Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pabrik Soda Ash Pupuk Kaltim Diproyeksi Serap 1.000 Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Jenjang SMP di Bontang Dimulai Jalur Zonasi Pertama dan Afirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jalur PPDB Jenjang SD di Bontang Tahap Kedua Digeber Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In