PRANALA.CO – Pasrah. Begitulah ekspresi dari wajah terdakwa Sujianto saat majelis hakim membacakan amar putusan. Pasalnya pria yang berdomisili di Bontang Baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, pengedar sabu ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berupa tanpa hak atau melawan hukum menerima, narkotika golongan I.
“Sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya terdakwa ini dituntut penjara selama tujuh tahun. Artinya durasi yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan JPU.
“Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.
Pria berusia 32 tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Minggu (8/10/2023) pukul 00.30 Wita di depan kantor TPI Tanjung Limau. Terdakwa dibekuk karena mengedarkan sabu. Dia dibekuk saat mengendarai sepeda motor ke dalam Pelabuhan Tanjung Limau.
Bahkan akibat panik, ia pun sempat menabrak anggota kepolisian. Hingga terjatuh bersama dengan kendaraan roda duanya. Setelah itu petugas pun langsung mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok berisi 9 poket sabu seberat 2,90 gram yang disimpan di dashboar motor.
Tersangka mengaku awalnya dihubungi oleh seseorang untuk menjual 9 poket sabu tersebut. Dia dijanjikan mendapat bagian 2 poket sabu dari hasil usahanya. (*)
















