PRANALA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029. Ambang batas yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Dilansir redaksi, hal ini tertuang dalam putusan perkara 116/PUU-XII/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang perkara.
Untuk diketahui, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional sebagai dasar penentuan perolehan kursi parlemen. Menurut Perludem, ambang batas itu menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih dinyatakan konstitusional dan tetap diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun ambang batas ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029. (*)
Discussion about this post