BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial DN (28) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekira pukul 20.15 WITA di Jalan Otista Gang Terompet 5, RT 24, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain: 5 (Lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,83 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di rumah tersangka.
“Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Kami langsung membawanya ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon L Toruang, Jumat (7/3/2025).
Tersangka DN, warga Kelurahan Bontang Baru, ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Ini adalah upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika,” pesan Kapolres. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post