BONTANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah mengeluarkan amar putusan. Terhadap terpidana pengedar sabu Badrus Saleh.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Ngurah Manik Sidartha menerangkan terpidana, sang pengedar sabu itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” terang Humas PN Bontang, Ngurah Manik Sidartha.
Terpidana, pengedar sabu itu pun diganjar penjara selama delapan tahun. Serta denda sejumlah satu miliar rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana. Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Barang bukti berupa sabu dengan berat 42,11 gram dalam plastik klip besar, satu buah handphone, dan satu bungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan,” sebutnya.
Sebelumnya terpidana ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 20 Mei 2023 sekira 12.30 Wita. Warga Teluk Pandan tersebut diringkus di sebuah Hotel di Rawa Indah, kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan berdasarkan laporan masyarakat saat itu akan ada transaksi narkoba di jalan KS Tubun. Dilihat seorang pria menggunakan sepeda motor masuk kedalam parkiran Hotel.
“Karena gerak geriknya mencurigakan kami intai saat keluar kami amankan. Dia sempat ngegas motornya mau melarikan diri tapi anggota kami sigap menangkapnya,” lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok yang disimpan di kantong motor sebelah kanan. Di dalam kotak rokok itu terdapat paket narkoba yang hendak diedarkan. (*)
















