PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menyatakan terdakwa Muhammad Khaidir Adam terbukti bersalah.
Pengedar sabu ini melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima, narkotika golongan I. Sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada bersangkutan,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar denda senilai Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Barang bukti berupa dua paket sabu, satu buah bong, satu buah pipet kaca, satu buah mouse, bungkus plastik, rokok, dan korek gas dimusnahkan,” sebutnya.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan penjara 8,5 tahun. Dia dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diketahui terdakwa ditangkap pada 9 Oktober 2023 lalu.
Terdakwa yang merupakan warga Loktuan ini digeledah petugas Satresnarkoba Polres Bontang di kamar tidurnya.
Barang haram dengan berat 1,19 gram ini didapatkan dari seorang wanita melalui sistem jejak. Terdakwa baru akan mendapat upah, setelah sabu tersebut laku terjual. (*)
















