pranala.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang telah menggelar persidangan terhadap terdakwa Henderiawan. Terdakwa diduga mencuri 12 bungkus rokok di sebuah ruko. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aga terdakwa dipenjara selama dua tahun.
“Durasi dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” terang JPU Nur Santi.
Terdakwa dinyatakan oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dalam surat dakwaan primair JPU. Sidang bakal kembali digelar pada 15 Februari mendatang.
“Agendanya pembacaan putusan oleh majelis hakim,” sebutnya.
Diketahui kejadian awalnya terdakwa berjalan kaki dari rumah ke arah Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api. Kemudian saat melintas di depan ruko milik korban R dan M muncul gelagat untuk mengambil barang dagangan di ruko tersebut. Sebab kondisinya ruko dalam keadaan sepi tanpa penjaga.
Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam toko tersebut. Setelah itu terdakwa mengarah ke bagian etalase yang berisi rokok yang dalam keadaan tidak terkunci. Terdakwa mengambil rokok di dalam etalase tersebut dengan cara menggeser pintu etalase lalu mengambil 12 bungkus rokok dari dalam etalase.
“Ditaruh di dalam saku celana terdakwa,” papar Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Pada saat terdakwa sedang mengambil rokok tersebut, datang pemilik toko. Langsung bertanya kepada tersangka. Lantas lalu berteriak memanggil warga bahwasanya ada pencuri. “Pemilik toko berinisial R teriak maling. Sambil berusaha memegangi bagian kerah baju terdakwa,” urai dia.
Kemudian untuk melepaskan diri dari pegangan korban, terdakwa mendorong tubuh R hingga pegangannya terlepas dari kerah baju terdakwa. R pun terdorong dan mengenai etalase. Berikutnya Terdakwa lari dengan membawa barang yang diambilnya. Rinciannya, rokok merek Marlboro Black sebanyak 2 bungkus, rokok merk Marlboro Putih sebanyak 2 bungkus, rokok merk Sampooerna Ultramild sebanyak 4 bungkus, dan rokok Sampoerna Mild sebanyak empat bungkus.
“Itu diambil tanpa izin dari pemilik toko. Rencananya terdakwa akan mengonsumsi sendiri barang curiannya dan sebagian dijual,” tandasnya. (*)














