Sangatta, PRANALA.CO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat, Jumat (11/4/2025).
Seorang pria muda 20 tahun, berinisial R terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah petugas melakukan penggerebekan di pinggir jalan Desa Sangatta Utara.
Penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba bermula dari laporan masyarakat yang khawatir dengan peredaran sabu di sekitar kawasan mereka.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melaksanakan pemantauan dan penyelidikan intensif. Selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Pada Jumat siang, tim meluncurkan operasi penggerebekan. Tepat pada pukul 15.00 Wita, petugas mendekati tersangka yang berada di kawasan Jalan Guru Besar, RT 33.
Penggerebekan berlangsung cepat dan efisien, dengan hasil yang mengejutkan: dua poket sabu seberat 0,39 gram berhasil disita dari tangan tersangka. Barang bukti ini, yang disembunyikan dalam plastik pembungkus.
Tersangka, yang awalnya terkejut dengan kehadiran petugas, tak bisa mengelak saat tim memulai proses interogasi. Dalam pengakuannya, R menyebutkan bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih buron.
Keberhasilan penangkapan ini bukan hanya menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Kutim, tetapi juga membuka pintu untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkotika yang lebih besar.
Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengintensifkan pencarian terhadap R yang diduga menjadi sumber pasokan narkoba bagi tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan ini. Kami terus mengejar jaringan lainnya yang mungkin masih beroperasi,” tegas Kapolres Kutim melalui Kasat Reserse Narkoba Kutim, IPTU Erwin Susanto mengutip keterangannya, Minggu (13/4/2025).
R, yang dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menghadapi ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post