Pranala.co, BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai menyalurkan bantuan seragam gratis untuk peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.
Program ini dimulai sejak pekan ketiga Juli dan kini sudah menjangkau dua sekolah negeri. Yakni SDN 001 Bontang Utara dan SMPN 5 Bontang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin, mengatakan penyaluran tahap awal difokuskan pada siswa kelas 1 SD dan 7 SMP.
“Dua sekolah itu sudah menerima seragam bantuan dari Pemkot. Untuk sementara, kami prioritaskan siswa kelas 1,” ujar Saparuddin, Sabtu (19/7/2025).
Saparuddin menjelaskan, penjahit lokal yang ditunjuk memang diminta mendahulukan siswa baru. Sebab, mereka dianggap paling membutuhkan seragam di hari-hari awal sekolah.
“Ini soal urgensi. Kelas 1 itu benar-benar baru masuk, jadi kami pastikan mereka dapat lebih dulu,” jelasnya.
Ia juga menargetkan seluruh siswa baru di SD dan SMP negeri akan menerima bantuan seragam ini paling lambat akhir Juli 2025.
“Distribusi masih berjalan dan dilakukan bertahap. Kami optimistis akhir bulan semua sudah menerima,” tegasnya.
Saparuddin mengingatkan seluruh pihak sekolah agar tidak lagi menjual seragam kepada murid.
Dengan adanya program bantuan ini, ia berharap tidak ada lagi praktik yang memberatkan orang tua, apalagi menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.
“Seragam ini gratis. Jadi tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjualnya ke siswa,” pungkasnya.
Bantuan seragam ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bontang dalam mendukung pendidikan dasar yang inklusif dan terjangkau.
Selain meringankan beban ekonomi orangtua, program ini juga menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan akses pendidikan sejak awal tahun ajaran.
Ramai di Medsos: Netizen Bontang Bongkar Praktik Jual Seragam dan LKS di Sekolah Negeri
Polemik dugaan praktik jual beli seragam dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri Bontang memicu reaksi keras publik. Di media sosial, warganet ramai mengomentari kasus ini. Mayoritas mengaku tidak kaget, bahkan menyebutnya sebagai rahasia umum yang sudah terjadi bertahun-tahun.
Diskusi ramai terjadi usai berita terkait diposting oleh Pranala.co di grup Facebook Bubuhan Bontang dan Bursa Orang Bontang (BOB). Respons warganet mengalir deras, mulai dari keluhan biaya hingga kekhawatiran membongkar fakta karena takut anaknya disudutkan pihak sekolah.
Salah satu komentar mencolok datang dari akun Ancha Ocha di grup Bubuhan Bontang. Ia menulis:
“Itu sudah jadi rahasia umum, bos. Dari dulu memang begitu. Pihak sekolah selalu cari keuntungan buat mereka sendiri. Buat jajan pentol. Udah nggak kaget sih kalau berita begini. Kalau ibarat makanan, ini sudah basi.”
Komentar tersebut mendapat banyak tanggapan dan reaksi serupa dari warganet lainnya. Beberapa orang mengungkap bahwa meski tahu praktik ini tak seharusnya terjadi, mereka enggan bersuara lantang karena khawatir berdampak pada anak mereka di sekolah.
Akun Musdalifah Uzdah menulis:
“Mau ikutan spill, takut anakku disudutkan selama 6 tahun.”
Beberapa warganet lain mengaku tetap membeli seragam dan LKS, meski terbebani secara ekonomi. Akun Abid Wawa menyebut:
“Tetap beli baju, tapi batik aja sama baju olahraga. Dasi satu, topi satu, Rp425 ribu. Itu pun diutang dulu.”
Sementara itu, postingan lain di grup BOB berjudul “Wawali Bontang Geram! Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam dan Buku” juga menuai komentar senada. Akun Abu Thufail menyoroti cara sekolah menyiasati larangan jual beli langsung:
“LKS beli. Bukan di sekolah, tapi gurunya mengarahkan beli di toko yang sudah ditentukan.”
Akun Ikha Sartika bahkan merinci harga yang ia keluarkan:
“Kelas 1, beli LKS, 6 pcs, Rp120 ribu. Per bijinya Rp20 ribu.”
Sedangkan akun Nadira Putri Asyifa mengeluhkan beban biaya ganda:
“Sekarang mesti beli di sekolah, Pak. Anak dua, tiga gimana? Kasihan emaknya pusing.”
Ada pula yang menyebut penjualan dilakukan lewat jalur komite. Seolah-olah bukan sekolah yang menjual, tapi tetap saja beban biaya jatuh ke orang tua. Seperti yang diungkap akun Neti Zen:
“Masih jualan, Pak. Dengan embel-embel komite. Sekolah nggak jual, tapi komitenya yang jual.”
Ramainya komentar publik di media sosial ini menunjukkan bahwa praktik jual beli seragam dan LKS bukan isu baru. Tapi di sisi lain, hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan atas kebijakan larangan pungutan di sekolah negeri.

















