• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pemerintah: Warga yang Menolak Divaksin Sinovac Terancam Penjara Satu Tahun

Suriadi Said by Suriadi Said
21 Juli 2022 | 18:47
Reading Time: 3 mins read
0
25.500 Vaksin COVID-19 Tiba di Kaltim, 12.760 untuk Nakes

Sebanyak 25.500 vaksin COVID-19 buatan Sinovac tiba di Samarinda, Kaltim. (Foto: dok. Istimewa)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pemerintah: Warga yang Menolak Divaksin Sinovac Terancam Penjara Satu Tahun Rencana vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada besok (13/1/2021) menyisakan pertanyaan: gimana kalau ada calon penerima yang menolak divaksin? Bukankah UU Kesehatan memberi hak kepada masyarakat untuk menentukan pelayanan kesehatan yang ingin ia terima? Rupanya pemerintah pusat telah bersikap bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat wajib. Penolaknya akan dikenai sanksi pidana.

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban, maka secara mekanisme jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam webinar “Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi”, Senin (11/1/2021).

PILIHAN REDAKSI

Soal COVID di Samarinda, Diskes Kaltim: Bukan Varian Baru, Mirip Flu Biasa

Soal COVID di Samarinda, Diskes Kaltim: Bukan Varian Baru, Mirip Flu Biasa

16 Juni 2025 | 23:14
Kasus HIV di Kaltim Tembus 1.018 Temuan sepanjang 2025, Mayoritas dari Tiga Wilayah Ini Dua Pasien Covid di Samarinda Sembuh, Tapi Jangan Lengah Kaltim Nihil Kasus COVID-19, Diskes: Jangan Panik, Tetap Waspada

Dua Pasien Covid di Samarinda Sembuh, Tapi Jangan Lengah

15 Juni 2025 | 23:49

Sanksi tersebut mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Namun, Hiariej mengatakan penegakan hukum ini akan jadi alternatif akhir apabila imbauan dan sosialisasi gagal.

Polemik penolakan divaksinasi sudah muncul sebelum BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac, kemarin. Pertengahan Desember lalu, seorang warga Jakarta bernama Happy Hayati Helmi menggugat Perda DKI No. 2/2020 ke Mahkamah Agung karena isinya mengatur denda Rp5 juta untuk penolak vaksinasi.

Menanggapi polemik ini, Ketua Satgas COVID-19 PB IDI Zubairi Djoerban menyebut idealnya pemerintah tidak memaksakan vaksinasi kepada seluruh warga. Zubairi bilang, warga punya hak menolak setelah diberikan penjelasan.

“Biasanya di kedokteran ada istilah konfidensialitas dan consent. Consent artinya setelah diberi penjelasan, maka pasien boleh memilih, mau disuntik atau tidak, mau obat ini atau tidak,” kata Zubairi dilansir CNN Indonesia.

Namun, Zubairi meyakini para penolak vaksin muncul karena kurangnya pemahaman. Apabila sosialisasi dan edukasi maksimal sudah dilakukan pihak berwenang, ia merasa jumlah penolak vaksin akan minimal.

Praktisi Hukum Kesehatan dari Universitas Widya Mataram Hasrul Buamona menyebut UU Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai Wamenkumham tidak cocok diterapkan untuk mewajibkan vaksinasi. Sebabnya, definisi karantina kesehatan dalam UU lebih mengatur pembatasan kegiatan masyarakat. Hasrul menilai, kurang tepat menyebut penolakan vaksinasi sebagai kegiatan menghalang-halangi karantina kesehatan.

“Kalau mau menjerat penolak vaksin, maka lebih tepat menggunakan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Hasrul kepada vice.

Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda satu juta rupiah”.

Terkait apakah keputusan mewajibkan vaksin pantas dilakukan, Hasrul menyebut di keadaan normal, UU Kesehatan telah mengatur setiap orang berhak secara mandiri menentukan pelayanan kesehatan yang ia perlukan. Namun, pemerintah bisa mengumumkan kondisi khusus atau darurat terkait satu kebijakan penanggulangan wabah apabila dirasa perlu. Aturan spesifik inilah yang belum dibuat pemerintah.

Hasrul menegaskan tidak boleh ada kekosongan hukum, harus ada pembentukan hukum baru. Bilamana ada aturan hukum yang telah ada, bisa menggunakan itu dulu untuk proses penegakan. Namun, dalam konteks ini [pandemi di Indonesia], penegakan hukum dan tindak pidana bersifat ultimum remidium. Artinya, ada hal-hal sosialisasi dan langkah-langkah edukasi dan preventif yang didahulukan sebelum tindakan represif melalui penindakan hukum pidana. Penegakan hukum itu upaya terakhir. **

Via: Redaksi
Tags: Covid-19Obat Covid-19Vaksin Corona
Previous Post

Tak Direstui Orangtua, Pemuda di Samarinda Berbuat Amoral ke Pacarnya

Next Post

Ini Alasan Gubernur dan Wagub Kaltim Tak Divaksin Covid-19 Sinovac

BACA JUGA

Disembunyikan di Tumpukan Pakaian Kotor, Perempuan di Kutim Simpan 79 Gram Sabu

Disembunyikan di Tumpukan Pakaian Kotor, Perempuan di Kutim Simpan 79 Gram Sabu

22 Januari 2026 | 18:06
Hampir 90 Ribu Paket Sekolah Gratis Dibagikan, Sasar PAUD hingga SMP di Kutim

Hampir 90 Ribu Paket Sekolah Gratis Dibagikan, Sasar PAUD hingga SMP di Kutim

22 Januari 2026 | 18:01
Bukan Anti-Sedekah, Ini Alasan Pemkab Kutim Larang Pemberian Uang ke Gepeng

Bukan Anti-Sedekah, Ini Alasan Pemkab Kutim Larang Pemberian Uang ke Gepeng

22 Januari 2026 | 11:21
BMKG: Hujan Masih Dominasi Kaltim hingga Akhir Januari 2026 Malam Tahun Baru di Kaltim Berpotensi Hujan BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang Landa Kaltim hingga 20 Juli BMKG: Kaltim Berpotensi Diguyur Hujan hingga Lebaran

BMKG: Hujan Masih Dominasi Kaltim hingga Akhir Januari 2026

22 Januari 2026 | 11:01
Terbengkalai Bertahun-tahun, Dua Perumahan Korpri di Kutim Tersendat Masalah Akses dan Sertifikasi

Terbengkalai Bertahun-tahun, Dua Perumahan Korpri di Kutim Tersendat Masalah Akses dan Sertifikasi

22 Januari 2026 | 10:31
Mengintip Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Kutim Sekolah Rakyat di Kutim Disiapkan Tampung 1.500 Siswa, Lengkap dengan Asrama

Mengintip Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Kutim

21 Januari 2026 | 18:33
Next Post

Ini Alasan Gubernur dan Wagub Kaltim Tak Divaksin Covid-19 Sinovac

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Balikpapan–Maratua dan Yogyakarta–Berau Diusulkan jadi Rute Penerbangan Langsung

Balikpapan–Maratua dan Yogyakarta–Berau Diusulkan jadi Rute Penerbangan Langsung

17 Januari 2026 | 15:01
Investasi Rp70,43 Triliun Masuk Kaltim, Serap 50 Ribu Tenaga Kerja Realisasi Investasi Kaltim Tembus Rp55,82 Triliun, Target Rp 76 Triliun di Depan Mata

Investasi Rp70,43 Triliun Masuk Kaltim, Serap 50 Ribu Tenaga Kerja

16 Januari 2026 | 21:06
Tagihan Listrik Penerangan Jalan di Balikpapan Tembus Rp2,7 Miliar per Bulan Tagihan Penerangan Jalan di Balikpapan Tembus Rp2,7 Miliar per Bulan Balikpapan Terang 2026, Dishub Targetkan Pasang 4.500 Lampu Jalan

Tagihan Listrik Penerangan Jalan di Balikpapan Tembus Rp2,7 Miliar per Bulan

18 Januari 2026 | 12:26
Motor Ringsek, Pelajar Tabrak Mobil Parkir di Depan SMKN 1 Bontang

Motor Ringsek, Pelajar Tabrak Mobil Parkir di Depan SMKN 1 Bontang

21 Januari 2026 | 10:19
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP

20 Januari 2026 | 17:42

Terbaru

Terima Rp311 Miliar, Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim ke Samarinda Merosot

Terima Rp311 Miliar, Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim ke Samarinda Merosot

22 Januari 2026 | 21:14
Pengguna QRIS di Kaltim 841 Ribu, Transaksi Rp1,8 Triliun

Pengguna QRIS di Kaltim 841 Ribu, Transaksi Rp1,8 Triliun

22 Januari 2026 | 21:12
Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Kampung Bontoa Pangkep Ludes Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Kampung Bontoa Pangkep Ludes Terbakar

22 Januari 2026 | 21:07
Polres Bontang Kembalikan Tujuh Motor Curian kepada Korban

Polres Bontang Kembalikan Tujuh Motor Curian kepada Korban

22 Januari 2026 | 19:46

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

128000216

128000217

128000218

128000219

128000220

128000221

128000222

128000223

128000224

128000225

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

138000191

138000192

138000193

138000194

138000195

138000196

138000197

138000198

138000199

138000200

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

158000111

158000112

158000113

158000114

158000115

158000116

158000117

158000118

158000119

158000120

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

178000251

178000252

178000253

178000254

178000255

178000256

178000257

178000258

178000259

178000260

178000261

178000262

178000263

178000264

178000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

188000286

188000287

188000288

188000289

188000290

188000291

188000292

188000293

188000294

188000295

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

198000191

198000192

198000193

198000194

198000195

198000196

198000197

198000198

198000199

198000200

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

218000101

218000102

218000103

218000104

218000105

218000106

218000107

218000108

218000109

218000110

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

238000196

238000197

238000198

238000199

238000200

238000201

238000202

238000203

238000204

238000205

238000206

238000207

238000208

238000209

238000210

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

news-1701