• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pemerintah: Warga yang Menolak Divaksin Sinovac Terancam Penjara Satu Tahun

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Januari 2021 | 18:48
Reading Time: 3 mins read
0
25.500 Vaksin COVID-19 Tiba di Kaltim, 12.760 untuk Nakes

Sebanyak 25.500 vaksin COVID-19 buatan Sinovac tiba di Samarinda, Kaltim. (Foto: dok. Istimewa)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pemerintah: Warga yang Menolak Divaksin Sinovac Terancam Penjara Satu Tahun Rencana vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada besok (13/1/2021) menyisakan pertanyaan: gimana kalau ada calon penerima yang menolak divaksin? Bukankah UU Kesehatan memberi hak kepada masyarakat untuk menentukan pelayanan kesehatan yang ingin ia terima? Rupanya pemerintah pusat telah bersikap bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat wajib. Penolaknya akan dikenai sanksi pidana.

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban, maka secara mekanisme jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam webinar “Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi”, Senin (11/1/2021).

PILIHAN REDAKSI

Soal COVID di Samarinda, Diskes Kaltim: Bukan Varian Baru, Mirip Flu Biasa

Soal COVID di Samarinda, Diskes Kaltim: Bukan Varian Baru, Mirip Flu Biasa

16 Juni 2025 | 23:14
Kasus HIV di Kaltim Tembus 1.018 Temuan sepanjang 2025, Mayoritas dari Tiga Wilayah Ini Dua Pasien Covid di Samarinda Sembuh, Tapi Jangan Lengah Kaltim Nihil Kasus COVID-19, Diskes: Jangan Panik, Tetap Waspada

Dua Pasien Covid di Samarinda Sembuh, Tapi Jangan Lengah

15 Juni 2025 | 23:49

Sanksi tersebut mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Namun, Hiariej mengatakan penegakan hukum ini akan jadi alternatif akhir apabila imbauan dan sosialisasi gagal.

Polemik penolakan divaksinasi sudah muncul sebelum BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac, kemarin. Pertengahan Desember lalu, seorang warga Jakarta bernama Happy Hayati Helmi menggugat Perda DKI No. 2/2020 ke Mahkamah Agung karena isinya mengatur denda Rp5 juta untuk penolak vaksinasi.

Menanggapi polemik ini, Ketua Satgas COVID-19 PB IDI Zubairi Djoerban menyebut idealnya pemerintah tidak memaksakan vaksinasi kepada seluruh warga. Zubairi bilang, warga punya hak menolak setelah diberikan penjelasan.

“Biasanya di kedokteran ada istilah konfidensialitas dan consent. Consent artinya setelah diberi penjelasan, maka pasien boleh memilih, mau disuntik atau tidak, mau obat ini atau tidak,” kata Zubairi dilansir CNN Indonesia.

Namun, Zubairi meyakini para penolak vaksin muncul karena kurangnya pemahaman. Apabila sosialisasi dan edukasi maksimal sudah dilakukan pihak berwenang, ia merasa jumlah penolak vaksin akan minimal.

Praktisi Hukum Kesehatan dari Universitas Widya Mataram Hasrul Buamona menyebut UU Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai Wamenkumham tidak cocok diterapkan untuk mewajibkan vaksinasi. Sebabnya, definisi karantina kesehatan dalam UU lebih mengatur pembatasan kegiatan masyarakat. Hasrul menilai, kurang tepat menyebut penolakan vaksinasi sebagai kegiatan menghalang-halangi karantina kesehatan.

“Kalau mau menjerat penolak vaksin, maka lebih tepat menggunakan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Hasrul kepada vice.

Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda satu juta rupiah”.

Terkait apakah keputusan mewajibkan vaksin pantas dilakukan, Hasrul menyebut di keadaan normal, UU Kesehatan telah mengatur setiap orang berhak secara mandiri menentukan pelayanan kesehatan yang ia perlukan. Namun, pemerintah bisa mengumumkan kondisi khusus atau darurat terkait satu kebijakan penanggulangan wabah apabila dirasa perlu. Aturan spesifik inilah yang belum dibuat pemerintah.

Hasrul menegaskan tidak boleh ada kekosongan hukum, harus ada pembentukan hukum baru. Bilamana ada aturan hukum yang telah ada, bisa menggunakan itu dulu untuk proses penegakan. Namun, dalam konteks ini [pandemi di Indonesia], penegakan hukum dan tindak pidana bersifat ultimum remidium. Artinya, ada hal-hal sosialisasi dan langkah-langkah edukasi dan preventif yang didahulukan sebelum tindakan represif melalui penindakan hukum pidana. Penegakan hukum itu upaya terakhir. **

Via: Redaksi
Tags: Covid-19Obat Covid-19Vaksin Corona
Previous Post

Tak Direstui Orangtua, Pemuda di Samarinda Berbuat Amoral ke Pacarnya

Next Post

Ini Alasan Gubernur dan Wagub Kaltim Tak Divaksin Covid-19 Sinovac

BACA JUGA

Bambang Soepriyadi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Kaltim hingga 2031

Bambang Soepriyadi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Kaltim hingga 2031

14 Juni 2026 | 00:24
Pulang Kuliah, Mahasiswi di Samarinda Tiba-Tiba Roboh Kena Tembakan

Pulang Kuliah, Mahasiswi di Samarinda Tiba-Tiba Roboh Kena Tembakan

14 Juni 2026 | 00:07
Jejak Email jadi Petunjuk, Remaja Bontang yang Hilang Ditemukan di Samarinda

Jejak Email jadi Petunjuk, Remaja Bontang yang Hilang Ditemukan di Samarinda

13 Juni 2026 | 23:49
BBM Naik, SPBU dan APMS di Kubar Dijaga Ketat demi Amankan Harga Pokok Soal BBM Oplosan di Samarinda Kaltim, Wali Kota: Jangan Asal Klaim BBM Aman! 70 Persen Konsumen Balikpapan Beralih ke BBM Nonsubsidi, Antrean SPBU Tertangani

BBM Naik, SPBU dan APMS di Kubar Dijaga Ketat demi Amankan Harga Pokok

13 Juni 2026 | 23:38
Anggaran Seret, Warga Bontang Batal Miliki Rumah Potong Unggas Higienis 12 Rumah Potong Unggas di Bontang Belum Berizin Resmi, Pemkot Lakukan Pembinaan

Anggaran Seret, Warga Bontang Batal Miliki Rumah Potong Unggas Higienis

13 Juni 2026 | 22:35
Orangutan Masuk Pekarangan Warga Kaubun Kutim

Orangutan Masuk Pekarangan Warga Kaubun Kutim

13 Juni 2026 | 22:00
Next Post

Ini Alasan Gubernur dan Wagub Kaltim Tak Divaksin Covid-19 Sinovac

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Respons Bankaltimtara soal Oknum Bhayangkari sekaligus Pegawai Diduga Tipu Nasabah Rp1,15 Miliar

Respons Bankaltimtara soal Oknum Bhayangkari sekaligus Pegawai Diduga Tipu Nasabah Rp1,15 Miliar

8 Juni 2026 | 18:02
SD Swasta Mendominasi Hasil TKA Bontang 2026, Berikut Daftarnya

SD Swasta Mendominasi Hasil TKA Bontang 2026, Berikut Daftarnya

10 Juni 2026 | 13:21
Buntut Rekomendasi BPK, Pengelolaan Zakat ASN Kutim Dirombak Total

Buntut Rekomendasi BPK, Pengelolaan Zakat ASN Kutim Dirombak Total

10 Juni 2026 | 18:53
Bukan Kaltim, Investigasi Kecelakaan Tambang KPC Diambil Alih Pusat, Ada Apa? Memo Internal Bocor, PT KPC Buka Suara soal Kecelakaan Kerja Fatal

Bukan Kaltim, Investigasi Kecelakaan Tambang KPC Diambil Alih Pusat, Ada Apa?

8 Juni 2026 | 10:00
Bangunan KMP Belum Berizin, Mengapa Satpol PP Bontang Belum Bertindak?

Bangunan KMP Belum Berizin, Mengapa Satpol PP Bontang Belum Bertindak?

12 Juni 2026 | 09:11

Terbaru

Revita Pratiwi, Perempuan di Balik Distribusi Pupuk Nasional dan Prestasi MB Pupuk Kaltim

Revita Pratiwi, Perempuan di Balik Distribusi Pupuk Nasional dan Prestasi MB Pupuk Kaltim

14 Juni 2026 | 00:39
Bambang Soepriyadi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Kaltim hingga 2031

Bambang Soepriyadi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Kaltim hingga 2031

14 Juni 2026 | 00:24
Pulang Kuliah, Mahasiswi di Samarinda Tiba-Tiba Roboh Kena Tembakan

Pulang Kuliah, Mahasiswi di Samarinda Tiba-Tiba Roboh Kena Tembakan

14 Juni 2026 | 00:07
Jejak Email jadi Petunjuk, Remaja Bontang yang Hilang Ditemukan di Samarinda

Jejak Email jadi Petunjuk, Remaja Bontang yang Hilang Ditemukan di Samarinda

13 Juni 2026 | 23:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701