pranala.co – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan kepada Kontraktor Kontrak Kerjasam (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) untuk mengajukan insentif dalam pengelolaan wilayah kerja migasnya.
Nah, salah satu yang sudah mengajukan insentif tersebut dan sudah disetujui oleh pemerintah adalah PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) sebagai anak usaha dari PT Pertamina (Persero) dalam mengelola Blok East Kalimantan-Attaka.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto membenarkan bahwa pihaknya sudah merestui insentif yang diajukan oleh Pertamina Hulu Kalimantan tersebut.
“Alhamdulillah PHKT awal 2022 ini sudah (diberikan insentif). Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) sudah menyetujui tambahan insentif untuk mengunlock potensi yang ada. Insya Allah kegiatan drilling meningkat tajam,” ungkap Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (2/2/2022).
Sejatinya, kata Dwi Soetjipto, pemberian insentif kepada para KKKS migas ditujukan supaya investasi migas di tanah air bisa lebih bergairah. Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia tengah mengejar target 1 juta barel per hari (bph) dan 12 BCFD gas pada tahun 2030. Maka SKK Migas mengamini bahwa adanya insentif cukup membantu kegiatan para KKKS mendukung program 1 juta bph itu.
Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam mengajukan insentif tambahan.
Dalam Kepmen tersebut menyebutkan bahwa pemberian insentif dimungkinkan dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan usaha hulu migas dibutuhkan pemberian insentif untuk pengembangan wilayah kerja.
Adapun pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi antara lain Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.
Terdapat setidaknya sembilan paket insentif hulu migas yang bisa dimanfaatkan kontraktor dan siap difasilitasi oleh SKK Migas untuk diajukan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan yakni:
- Penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR).
- Pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.
- Pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas.
- Penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak-pajak tidak langsung.
- Penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan Daily Contract Quantity (DCQ).
- Penerapan insentif investasi, di antaranya depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price.
- Tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas
- Penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar 0,22 dolar AS per MMBTU
- Dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas. [dw]
Discussion about this post