SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah menandatangani berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Samarinda untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin, 8 Juli 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai partai politik di Samarinda. Dalam sambutannya, Wali Kota Andi Harun menjelaskan bahwa pemberian bantuan keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk mendukung partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di Kota Samarinda.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan dukungan kepada partai politik agar dapat lebih aktif dalam pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun menambahkan bahwa bantuan ini disalurkan berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan, dengan acuan hasil perolehan kursi dan suara dari masing-masing partai politik dalam pemilu terakhir. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Bantuan keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta memperkuat demokrasi di Kota Samarinda,” tambahnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda, Sucipto Wasis, menjelaskan bahwa bantuan keuangan ini biasanya disalurkan pada akhir tahun. Namun, untuk tahun ini, bantuan diberikan lebih cepat, yakni pada bulan Juli 2024.
“Tujuan pemberian lebih awal ini adalah agar partai politik dapat memanfaatkan dana tersebut secara efektif dalam mendukung kegiatan politik mereka,” kata Sucipto.
Ia juga mengungkapkan bahwa alokasi bantuan keuangan tersebut terbagi menjadi 60 persen untuk kegiatan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariatan partai politik. Dana ini diberikan untuk periode Januari hingga Agustus 2024, sedangkan sisa dana untuk periode setelah Agustus akan dibayarkan kepada partai politik yang akan dilantik keanggotaannya.
Berikut adalah rincian jumlah bantuan keuangan yang diberikan kepada beberapa partai politik di Kota Samarinda:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) : Rp258.295.040,-
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : Rp244.826.010,-
- Partai Golongan Karya (Golkar) : Rp148.789.700,-
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Rp147.543.880,-
- Partai Nasional Demokrasi (NasDem) : Rp138.610.530,-
- Partai Demokrat : Rp135.537.010,-
- Partai Amanat Nasional (PAN) : Rp124.313.440,-
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Rp79.531.060,-
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : Rp74.816.340,-
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : Rp46.833.880,-
Dengan adanya bantuan keuangan ini, diharapkan partai politik dapat lebih aktif dan efektif dalam menjalankan berbagai kegiatan politik yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung terciptanya demokrasi yang kuat di Kota Samarinda. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post