SAMARINDA, Pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini memiliki senjata baru untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik resmi diberlakukan, dan diseminasi regulasi ini telah digelar di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (16/5/2025).
Pergub ini tidak sekadar menambah dokumen regulasi, melainkan memperkuat pijakan hukum pelayanan publik yang selama ini hanya mengandalkan Perda Nomor 6 Tahun 2017. Kini, dengan dasar yang lebih kuat, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim akan berada dalam satu standar yang sama: pelayanan yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab.
“Kita sekarang memiliki kode etik yang mengatur tidak hanya perilaku ASN, tetapi juga etika dalam memberikan pelayanan publik. Artinya, di dalam kode etik ini terdapat prinsip reward and punishment,” tegas Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi.
Tak Hanya Samsat dan Rumah Sakit, Semua OPD Masuk Radar Evaluasi
Sebelumnya, evaluasi pelayanan publik di Kaltim hanya menyasar tiga unit utama—Samsat Balikpapan, Dinas Sosial, dan rumah sakit. Namun dengan lahirnya Pergub ini, ruang lingkup pengawasan akan meluas ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan Pergub ini, kita akan melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak ada lagi OPD yang bisa merasa tidak tersentuh,” ujar Pratiwi.
Evaluasi akan berpatokan pada Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023, yang menjadi pedoman penilaian pelayanan publik secara nasional. Selain itu, indeks pelayanan publik juga telah menjadi bagian penting dalam dokumen RPJPD dan RPJMD Kaltim. Artinya, kualitas pelayanan tidak lagi sekadar tanggung jawab moral, tapi juga indikator kinerja strategis daerah.
Targetnya cukup ambisius. “Dalam RPJPD dan RPJMD, kita menargetkan nilai pelayanan publik mencapai angka 5. Ini yang terus kita dorong bersama,” imbuhnya.
Lebih dari sekadar peraturan administratif, Pergub Nomor 8 Tahun 2025 juga menekankan nilai-nilai etika, integritas, dan kepuasan masyarakat sebagai tujuan utama. ASN dituntut untuk tidak hanya mampu secara teknis, tetapi juga memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan pelayanan publik yang beradab.
“Pergub ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Kaltim dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta berorientasi pada masyarakat,” tutup Pratiwi. [RIL/ID]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami











Comments 3