UPAYA pelarian AT (43) berakhir pilu di balik jeruji besi. Pria paruh baya ini tak berkutik saat tim buser Polsek Balikpapan Timur menyatroni kediamannya di Perum Permata Sakinah, Jalan Proklamasi, Kelurahan Manggar Baru, Jumat (29/5/2026) sore.
Nama AT muncul setelah seorang pemuda berinisial RP (23) bernyanyi di depan penyidik. RP lebih dulu tertangkap basah membawa sabu di depan sebuah kos-kosan di Jalan Mulawarman.
“Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah AT setelah mendapat keterangan dari pelaku pertama,” ungkap Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Jerrold HY Kumontoy, Minggu (31/5/2026).
Awalnya, suasana di kediaman AT tampak biasa saja. Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil saat menggeledah area kamar. Di sana, polisi menemukan sebuah kotak hitam yang tersimpan rapi.
Setelah dibuka, isinya mengejutkan. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,90 gram lengkap dengan timbangan digital. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa AT bukan sekadar pemakai, melainkan pemain dalam peredaran barang haram tersebut.
“Dalam penggeledahan, kami sita sabu 0,90 gram dan timbangan digital. Semua barang bukti sudah kami amankan ke markas,” jelas AKP Chusen.
Kepada polisi, AT akhirnya buka suara. Ia mengaku mendapatkan pasokan serbuk putih itu dari seseorang berinisial KC. Kini, nama KC telah masuk dalam daftar pemantauan serius pihak kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Timur.
Bagi AT, jalan pintas mencari uang ini harus dibayar mahal. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main. AT kini dibayangi masa tua di penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tes urine dan kelengkapan administrasi penyidikan terus dikebut untuk menyeret kasus ini ke meja hijau. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















