Balikpapan, PRANALA.CO – Bagi Anda yang masih menyimpan uang pecahan lama, ada kabar penting dari Bank Indonesia (BI). Empat pecahan uang kertas rupiah dari tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 resmi dicabut dan ditarik dari peredaran.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025), mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat BI. Penukaran bisa dilakukan hingga batas waktu 30 April 2025.
Adapun empat uang kertas yang dicabut ialah:
- Pecahan Rp10.000 Emisi 1979
- Pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
- Pecahan Rp1.000 Emisi 1980
- Pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982
Ramdan menegaskan, uang-uang ini sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. "Bank Indonesia mengingatkan, bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas ini untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum batas waktu berakhir," katanya.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah, menurut BI, merupakan prosedur rutin. Hal ini mempertimbangkan masa edar uang serta kebutuhan pembaruan teknologi keamanan uang kertas yang terus berkembang.
Dalam praktiknya, BI memang secara berkala mencabut uang yang dianggap sudah usang atau digantikan dengan desain dan fitur keamanan baru. Masyarakat diberi waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang tersebut di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia. Namun setelah masa tersebut berakhir, uang tidak lagi dapat ditukar.
Bagi Anda yang ingin mengecek daftar lengkap uang yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan, informasi resmi bisa diakses melalui situs Bank Indonesia di tautan ini.
Maka itu, jika masih punya uang pecahan lama ini, jangan tunggu lagi. Segera tukarkan sebelum kesempatan itu habis! (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















