DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur mendata baru sekitar 100 depot air minum yang terdaftar hingga Agustus 2026. Angka ini dinilai jauh dari total depot air minum yang menjamur di pemukiman warga.
Kepala Bidang Industri Disperindag Kutai Timur, Achmad Dony Erviady, mengungkapkan kebiasaan buruk pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang baru mengurus legalitas setelah usaha berjalan lama.
"Kebanyakan pelaku industri ini mengolah dulu baru membuat izin. Itu yang membuat anggaran jadi besar. Biasanya, setelah mau pinjam modal di bank, baru mereka buat izin," ujar Dony saat ditemui di Sangatta.
Dony menegaskan perizinan depot air minum seharusnya diproses sejak tahap perencanaan lokasi. Langkah awal ini krusial agar petugas dapat memverifikasi kelayakan teknis sebelum air dijual bebas ke masyarakat.
"Harusnya mereka berkomunikasi dengan kami saat membangun lokasi. Dari situ kami bisa melihat apakah potensi izinnya bisa dikeluarkan atau tidak," katanya.
Fenomena bisnis air isi ulang tanpa legalitas ini menjamur hingga ke kawasan padat penduduk. Dalam satu gang permukiman, Dony memperkirakan ada sekitar 10 usaha sejenis, namun hanya satu atau dua yang mengantongi legalitas resmi.
Langkah pengawasan standar kesehatan menjadi terhambat akibat minimnya data pendaftaran. Petugas Disperindag baru bisa memantau dan menguji higienitas peralatan jika pemilik usaha aktif melaporkan kegiatan operasional mereka.
"Kalau mereka lapor, kami turun ke lapangan. Petugas mengecek penggantian filter atau komponen penunjang lainnya. Jika tidak memenuhi standar kesehatan, tentu kami tindak tegas," ucap Dony.
Dari 100 unit bisnis yang terdata di seluruh kecamatan Kutai Timur, baru 15 unit usaha yang selesai menjalani verifikasi dan inspeksi lapangan secara menyeluruh.
Disperindag Kutai Timur mengakui keterbatasan jumlah personel di lapangan menjadi tantangan utama dalam menjangkau seluruh kawasan pedalaman. Dony meminta para pemilik usaha proaktif mengurus perizinan demi keselamatan konsumen.
"Kami memiliki keterbatasan untuk terus memantau seluruh wilayah. Kami sangat berharap pelaku IKM aktif datang mengurus perizinan dan melaporkan pemeliharaan alat secara berkala," tutur Dony. (*)















