BONTANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang resmi menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Penetapan ini didasarkan pada hasil survei harga pangan per 27 Februari 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Sultani, menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai dibagi ke dalam tiga kategori sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
“Tahun ini besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp53.200 untuk kategori rendah, Rp60.800 untuk kategori sedang, dan Rp68.400 untuk kategori tertinggi,” ujar Sultani, Sabtu (1/3/2025).
Besaran tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana zakat fitrah pada 1445 Hijriah ditetapkan sebesar Rp60.000 untuk kategori rendah, Rp66.000 untuk kategori sedang, dan Rp72.000 untuk kategori tertinggi.
Menurut Sultani, perhitungan ini didasarkan pada harga beras saat ini, yakni Rp14.000 per kilogram untuk kualitas biasa, Rp16.000 per kilogram untuk kualitas medium, dan Rp18.000 per kilogram untuk kualitas premium. Jumlah tersebut dikalikan dengan berat beras 3,8 kilogram, yang merupakan takaran zakat fitrah.
Sementara bagi muzakki (wajib zakat) yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, dapat menyerahkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan satu sha’.
Selain zakat fitrah, Kemenag Bontang juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang wajib membayarnya. Fidyah tahun ini ditetapkan dalam dua kategori, yakni Rp14.000 untuk kategori terendah dan Rp18.000 untuk kategori tertinggi, yang dihitung per jiwa per hari.
“Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah sesuai dengan standar harga bahan pokok yang berlaku,” pungkas Sultani. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post