• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Mulai Hari Ini, E-Commerce Wajib Potong Pajak Pedagang Online

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Juli 2025 | 07:38
Reading Time: 2 mins read
0
Mulai Hari Ini, E-Commerce Wajib Potong Pajak Pedagang Online

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA — Pemerintah resmi mengetatkan pengawasan pajak di dunia digital. Mulai hari ini, Senin 14 Juli 2025, seluruh platform e-commerce diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang online yang berjualan di platform mereka.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.

PILIHAN REDAKSI

Pajak Masih Tertatih, Balikpapan Kejar Target Rp1,3 Triliun Hari Terakhir Bayar PBB Balikpapan Tanpa Denda, Besok Langsung Kena Sanksi Kelebihan Bayar PBB Balikpapan Akan jadi Pengurang Pajak Tahun Berikutnya

Pajak Masih Tertatih, Balikpapan Kejar Target Rp1,3 Triliun

10 April 2026 | 07:13
Digitalisasi Pajak Daerah Kaltim Tembus 95 Persen, Realisasi PDRD Naik 17,66 Persen Lubang Bekas Galian di Kaltim Bisa Terjerat Pidana

Digitalisasi Pajak Daerah Kaltim Tembus 95 Persen, Realisasi PDRD Naik 17,66 Persen

16 Februari 2026 | 12:09

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini untuk memastikan kontribusi seluruh pelaku usaha terhadap pembangunan negara, sekaligus menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Dalam beleid ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik — seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, hingga platform pengiriman dan asuransi — ditetapkan sebagai “pihak lain” yang bertugas memungut PPh dari pedagang lokal.

Siapa saja yang terkena?

Semua pedagang dalam negeri, baik individu maupun badan usaha, yang bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode Indonesia, masuk dalam kriteria tersebut.

Pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun hanya wajib melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, dan mengajukan surat pernyataan omzet ke e-commerce tempat mereka berjualan.

Sebaliknya, jika omzet mereka sudah melebihi Rp500 juta, maka mereka akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tak termasuk PPN dan pajak barang mewah.

Beberapa jenis transaksi tidak dikenai pungutan PPh Pasal 22, antara lain:

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas, batu permata, dan logam mulia.
  • Jasa pengiriman dari mitra aplikasi transportasi online.
  • Pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki surat bebas pemotongan pajak.

Namun, penghasilan dari transaksi tersebut tetap wajib pajak. Hanya saja, pemungutannya mengikuti mekanisme reguler.

Pihak e-commerce yang tak menjalankan kewajiban ini akan dikenai sanksi tegas, sesuai ketentuan perpajakan dan peraturan sistem elektronik lingkup privat.

Sementara itu, ketentuan baru ini akan berlaku efektif satu bulan sejak platform resmi ditunjuk sebagai pemungut oleh Kementerian Keuangan.

Seluruh informasi dari pedagang — termasuk omzet dan pernyataan — wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah penunjukan tersebut.

Penerapan aturan ini diyakini bakal memperluas basis pajak di sektor digital yang selama ini sulit dijangkau. Selain itu, aturan ini juga mendorong pedagang untuk lebih transparan dalam berbisnis online.

Masyarakat pun diimbau untuk memahami hak dan kewajiban pajak, serta memanfaatkan fasilitas informasi dan pelaporan yang disiapkan oleh pemerintah.

[DIAS]

Tags: Menteri KeuanganPajak
Previous Post

Indonesia U-23 Bantai Brunei 8-0, Jens Raven Cetak 6 Gol

Next Post

Mulai Musim Ini, Bola Resmi I League Setara Liga Champions

BACA JUGA

Bontang Dorong Pelatihan Las Bawah Air, Bidik Kebutuhan Industri Maritim

Bontang Dorong Pelatihan Las Bawah Air, Bidik Kebutuhan Industri Maritim

4 Mei 2026 | 10:45
Permenaker Outsourcing Terbit, Buruh Bontang Soroti Risiko Lemahnya Pengawasan

Permenaker Outsourcing Terbit, Buruh Bontang Soroti Risiko Lemahnya Pengawasan

2 Mei 2026 | 08:46
May Day 2026: Janji Pemprov Kaltim di Tengah Tantangan Kerja Era IKN

May Day 2026: Janji Pemprov Kaltim di Tengah Tantangan Kerja Era IKN

1 Mei 2026 | 22:37
Aturan Baru Outsourcing Dibatasi, Ini Pekerjaan yang Tak Lagi Bisa Dialihdayakan

Aturan Baru Outsourcing Dibatasi, Ini Pekerjaan yang Tak Lagi Bisa Dialihdayakan

1 Mei 2026 | 22:00
RUPS Bankaltimtara Diprotes, Samarinda Tolak Penunjukan Komisaris Utama

RUPS Bankaltimtara Diprotes, Samarinda Tolak Penunjukan Komisaris Utama

1 Mei 2026 | 17:09
Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

1 Mei 2026 | 14:10
Next Post
Mulai Musim Ini, Bola Resmi I League Setara Liga Champions

Mulai Musim Ini, Bola Resmi I League Setara Liga Champions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

3 Mei 2026 | 20:01
Warga Kutim Temukan Pria Meninggal di Parit, Diduga Kecelakaan Tunggal

Warga Kutim Temukan Pria Meninggal di Parit, Diduga Kecelakaan Tunggal

3 Mei 2026 | 21:44
Pensiunan 57 Tahun di Balikpapan Diduga Cabuli Bocah TK, Begini Modusnya

Residivis Diduga Rudapaksa 6 Anak di Bontang, Korban Bisa Bertambah

28 April 2026 | 17:38

Terbaru

Lowongan Kerja Bontang Dibuka, 63 Posisi Ditempatkan di Pabrik Soda Ash Pupuk Kaltim Info Loker Bontang: Dicari 10 Orang Sekuriti, Tutup sampai 22 April 2026 Proyek Soda Ash Pupuk Kaltim Buka 32 Loker, Prioritas Warga Bontang Info Loker Bontang; PT Milda Cari 6 Helper Material TA Pabrik 7 Pupuk Kaltim Lowongan Kerja di Bontang: 33 Posisi untuk TA di Pabrik Pupuk Kaltim Buruan Daftar! 57 Lowongan Kerja di Pabrik 7 Pupuk Kaltim Bontang, Ditutup 8 April 2026 BGN Buka Lowongan Ahli Gizi di Bontang, Pendaftaran Ditutup 26 Maret 2026 Rumah Sakit Amalia Bontang Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi dan Syaratnya Matahari Citimall Bontang Buka Lowongan Kerja untuk 15 Orang AZKO Bontang Citimall Buka Lowongan Kerja untuk 14 Orang, Berikut Posisi dan Syaratnya! Mie Gacoan Ekspansi ke Sangatta, Lowongan Store Crew Dibuka untuk 40 Orang PT YUM Buka Lowongan Kerja untuk Penempatan di PT KPI Bontang Matahari Citimall Bontang Buka Lowongan Kerja, Dibuka sampai 30 Januari 2025 via Online Rumah Sakit Amalia Bontang Buka Lowongan Ahli Gizi, Cek Kualifikasinya! Dicari 3 Sekuriti Wanita untuk Proyek Badak LNG Bontang, Berikut Kualifikasi dan Persyaratannya RS LNG Badak Bontang Buka Lowongan Kerja untuk Dokter Gigi dan Dokter Umum Dicari 15 Sekuriti di Proyek PT Badak NGL Bontang Ace Hardware Bontang Buka Lowongan Kerja, Dibuka sampai 20 Desember 2024 Yayasan YABIS Bontang Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya! Bank Mandiri Cabang Lok Tuan Bontang Buka Lowongan Kerja Lowongan Kerja PT Kaltim Nusa Etika untuk Proyek TA PT KMI di Bontang Dibuka Lowongan Kerja Proyek TA Pupuk Kaltim Bontang Rumah Sakit Islam Bontang Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi dan Kualifikasinya Yayasan Vidatra Buka Lowongan Kerja Guru di Bontang, Berikut Kualifikasinya SD Muhammadiyah 2 Bontang Cari Guru Pendamping, Yuk Kirim Lamaranmu! RS Islam Bontang Buka Lowongan untuk Tenaga Medis, Cek Kualifikasinya di Sini Lowongan Kerja Ruang Guru di Bontang, Dibutuhkan Pengajar Aneka Mata Pelajaran PT Kaltim Jasa Sekuriti Bontang Buka Lowongan Pawang Anjing Pelacak, Cek Syaratnya! Lowongan Kerja: BORNEOS.CO Buka Kesempatan untuk 15 Kurir di Kota Bontang, Simak Persyaratannya! Lowongan Kerja PT Eramart Cabang Suryah Bontang, Dibuka sampai 14 Oktober 2024 Apotek Karunia Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Kefarmasian di Bontang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya! Dibutuhkan 40 Orang, Lowongan Kerja Terbaru TA Pabrik 5 Pupuk Kaltim Lowongan Kerja di Mie Gacoan Bontang: Dibuka 64 Posisi, Simak Syarat dan Cara Melamarnya! Lowongan Kerja PT Koalisi Tubindo: Dibutuhkan Safetyman dan Helper untuk TA di PT Pupuk Kaltim, Bontang Kesempatan Kerja di PT Kaltim Nusa Etika untuk Tenaga Kerja Perbantuan Proyek di Bontang Lowongan Kerja Terbaru di PT Kaltim Parna Industri, Bontang, Posisi Field Operator untuk Lulusan SMA/SMK Lowongan Kerja di Yayasan Vidatra Bontang, Dibutuhkan Guru Olahraga dan Fisika Lowongan Kerja untuk Perawat Ditempatkan di RS Pupuk Kaltim, Bontang Lowongan Kerja Penata Dapur di RS LNG Badak Bontang, Segera Daftar! Lowongan Kerja Penempatan PT Kaltim Nitrate Indonesia di Bontang Lowongan Kerja Terbaru di Bontang: Dicari 2 Driver Bertugas di PT Samator Gas Industri PT Kaltim Parna Industri Buka Lowongan Kerja sampai 21 Agustus 2024 Pelatihan dan Pemagangan Design Grafis Khusus Warga Bontang, Segera Daftar! SMK Putra Bangsa Bontang Buka Lowongan Kerja, Cari Guru dan Tenaga Perpustakaan Ganesha Operation Bontang Buka Lowongan Pengajar dan Customer Service, Ini Syarat dan Cara Melamarnya Lowongan Kerja Mie Gacoan Bontang, Dicari 130 Orang PT Kaltim Jasa Sekuriti Buka Lowongan Kerja, Butuh 4 Orang Ditempatkan di Bontang Ace Hardware Buka Lowongan Kerja di Bontang, Cek Syarat dan Kualifikasinya Disini! Lowongan Kerja Yayasan Asy Syaamil Bontang, Dicari 14 Orang sampai 2 Agustus 2024 Lowongan Kerja untuk 7 Orang, Penempatan di PT Kaltim Nitrate Indonesia, Cek Syarat dan Kualifikasinya Perusahaan Startup di Bontang Buka Lowongan Kerja sampai 26 Juli 2024, Cek Selengkapnya Disini! Bank Rakyat Indonesia Buka Lowongan Kerja Juli 2024: Cek Posisi, Kualifikasi, dan Cara Pendaftaran Lowongan Kerja di Rumah Sakit Amalia Bontang, Mulai dari Bidan sampai Perawat Lowongan Kerja Menarik dari PT POS Indonesia di Bontang, Kaltim Dibuka sampai 30 Juli 2024

Lowongan Kerja Bontang Dibuka, 63 Posisi Ditempatkan di Pabrik Soda Ash Pupuk Kaltim

4 Mei 2026 | 13:30
Upaya Persuasif Tak Digubris, Kaltim Bersiap Tarik Mobil Dinas Pensiunan

Upaya Persuasif Tak Digubris, Kaltim Bersiap Tarik Mobil Dinas Pensiunan

4 Mei 2026 | 13:23
Target 5 Ribu Kuota, Anggaran Umrah Gratis Kaltim Tersisa Rp300 Juta Anggaran Umrah Gratis Kaltim Tersisa Rp300 Juta, Wali Kota Bontang: Merata, Jangan Hanya di Samarinda-Balikpapan Wagub Kaltim Safari Ramadan di Bontang, Wali Kota Minta Tambahan Kuota Umrah Gratis bagi Marbot Masjid

Target 5 Ribu Kuota, Anggaran Umrah Gratis Kaltim Tersisa Rp300 Juta

4 Mei 2026 | 11:12
Dana Kurang Salur Rp402 Miliar, Wali Kota Bontang Minta Kepastian Pembayaran Realisasi APBD Bontang 2026 Tertinggal, Serapan Anggaran dan Fisik Belum Sesuai Target

Dana Kurang Salur Rp402 Miliar, Wali Kota Bontang Minta Kepastian Pembayaran

4 Mei 2026 | 10:50
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved