• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Mulai Hari Ini, E-Commerce Wajib Potong Pajak Pedagang Online

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Juli 2025 | 07:38
Reading Time: 2 mins read
0
Mulai Hari Ini, E-Commerce Wajib Potong Pajak Pedagang Online

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA — Pemerintah resmi mengetatkan pengawasan pajak di dunia digital. Mulai hari ini, Senin 14 Juli 2025, seluruh platform e-commerce diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang online yang berjualan di platform mereka.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.

PILIHAN REDAKSI

Ratusan Rekening Dibekukan, DJP Kaltimtara Kejar Tunggakan Pajak Rp710 Miliar

Ratusan Rekening Dibekukan, DJP Kaltimtara Kejar Tunggakan Pajak Rp710 Miliar

12 Mei 2026 | 23:05
Pajak Masih Tertatih, Balikpapan Kejar Target Rp1,3 Triliun Hari Terakhir Bayar PBB Balikpapan Tanpa Denda, Besok Langsung Kena Sanksi Kelebihan Bayar PBB Balikpapan Akan jadi Pengurang Pajak Tahun Berikutnya

Pajak Masih Tertatih, Balikpapan Kejar Target Rp1,3 Triliun

10 April 2026 | 07:13

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini untuk memastikan kontribusi seluruh pelaku usaha terhadap pembangunan negara, sekaligus menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Dalam beleid ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik — seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, hingga platform pengiriman dan asuransi — ditetapkan sebagai “pihak lain” yang bertugas memungut PPh dari pedagang lokal.

Siapa saja yang terkena?

Semua pedagang dalam negeri, baik individu maupun badan usaha, yang bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode Indonesia, masuk dalam kriteria tersebut.

Pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun hanya wajib melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, dan mengajukan surat pernyataan omzet ke e-commerce tempat mereka berjualan.

Sebaliknya, jika omzet mereka sudah melebihi Rp500 juta, maka mereka akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tak termasuk PPN dan pajak barang mewah.

Beberapa jenis transaksi tidak dikenai pungutan PPh Pasal 22, antara lain:

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas, batu permata, dan logam mulia.
  • Jasa pengiriman dari mitra aplikasi transportasi online.
  • Pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki surat bebas pemotongan pajak.

Namun, penghasilan dari transaksi tersebut tetap wajib pajak. Hanya saja, pemungutannya mengikuti mekanisme reguler.

Pihak e-commerce yang tak menjalankan kewajiban ini akan dikenai sanksi tegas, sesuai ketentuan perpajakan dan peraturan sistem elektronik lingkup privat.

Sementara itu, ketentuan baru ini akan berlaku efektif satu bulan sejak platform resmi ditunjuk sebagai pemungut oleh Kementerian Keuangan.

Seluruh informasi dari pedagang — termasuk omzet dan pernyataan — wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah penunjukan tersebut.

Penerapan aturan ini diyakini bakal memperluas basis pajak di sektor digital yang selama ini sulit dijangkau. Selain itu, aturan ini juga mendorong pedagang untuk lebih transparan dalam berbisnis online.

Masyarakat pun diimbau untuk memahami hak dan kewajiban pajak, serta memanfaatkan fasilitas informasi dan pelaporan yang disiapkan oleh pemerintah.

[DIAS]

Tags: Menteri KeuanganPajak
Previous Post

Indonesia U-23 Bantai Brunei 8-0, Jens Raven Cetak 6 Gol

Next Post

Mulai Musim Ini, Bola Resmi I League Setara Liga Champions

BACA JUGA

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Jadi Teladan Wajib Pajak, Pupuk Kaltim Bantu Perkuat Fiskal Pemkot Bontang

Jadi Teladan Wajib Pajak, Pupuk Kaltim Bantu Perkuat Fiskal Pemkot Bontang

3 Juli 2026 | 16:13
Tolak Tanam Sawit, Kelompok Tani di Kutim Sukses Cuan dari Kopi Liberika

Tolak Tanam Sawit, Kelompok Tani di Kutim Sukses Cuan dari Kopi Liberika

3 Juli 2026 | 14:29
Masih jadi PR, 11 Catatan BPK untuk APBD Bontang 2025

Masih jadi PR, 11 Catatan BPK untuk APBD Bontang 2025

3 Juli 2026 | 14:17
B50 Resmi Jalan, 741 Ribu Ton Sawit Rakyat Kaltim Siap Diserap Pasar

B50 Resmi Jalan, 741 Ribu Ton Sawit Rakyat Kaltim Siap Diserap Pasar

3 Juli 2026 | 13:44
Next Post
Mulai Musim Ini, Bola Resmi I League Setara Liga Champions

Mulai Musim Ini, Bola Resmi I League Setara Liga Champions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

4 Juli 2026 | 16:46
Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved