Pranala.co, BALIKPAPAN — Aksi pencurian truk di Jalan MT Haryono, Balikpapan, akhirnya terbongkar. Polisi berhasil meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pembeli hasil curian.
Peristiwa terjadi pada 4 Mei 2025 malam. Saat itu, korban meninggalkan truknya yang mogok di pinggir jalan. Namun, saat kembali ke lokasi, truk sudah raib.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan.
Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu, menjelaskan, polisi segera bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan seseorang berinisial HRN (25) sedang mengendarai truk curian. Ia langsung diamankan,” ujar Ipda Elfra, Selasa (10/6).
Pemeriksaan terhadap HRN membuka jalan ke pelaku utama. Polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yakni T (56), HR (28), dan HRD (44).
Mereka diketahui mencuri truk dalam kondisi jalanan sepi. Berbekal senjata tajam jenis kapak, mereka memecahkan kaca truk bagian kiri dan masuk ke dalam.
Namun, truk tersebut tak bisa dinyalakan. Pelaku lalu memesan jasa towing untuk membawa truk keluar dari lokasi.
“Truk itu dibawa menyeberang ke Penajam Paser Utara lewat kapal ferry,” jelas Elfra.
Setelah berhasil dibawa ke seberang, truk dijual kepada HRN seharga Rp 50 juta. Sayangnya, uang hasil penjualan langsung dihamburkan para pelaku.
Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami akan terus tindak tegas setiap aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Ipda Elfra. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar