SAMARINDA – Seorang pria berinisial SP (34), warga Palaran, Samarinda, diamankan pihak kepolisian setelah membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam karyawan toko. Aksi nekat tersebut diduga dipicu karena pelaku merasa tersinggung.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, mengungkapkan bahwa insiden terjadi di kawasan Ruko Palaran City ketika karyawan toko sedang membongkar barang. Dari seberang jalan, SP tiba-tiba datang sambil membawa parang sepanjang 75 cm dan sebatang kayu.
“Pelaku langsung mengacungkan parang dan mengancam karyawan toko. Dia mengira dirinya ditertawakan, padahal para karyawan hanya fokus pada pekerjaan mereka,” jelas AKP Iswanto, Kamis (20/2/2025).
Aksi SP berhasil dihentikan berkat respon cepat tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Palaran, serta Beat 09 Polresta Samarinda. Petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iswanto.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 10 tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post