SEBUAH rumah kontrakan di kawasan Jalan Pangeran Antasari II, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, terbongkar sebagai lokasi penyimpanan narkotika. Dari tempat ini, aparat Polresta Samarinda menyita lebih dari 2 kilogram sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus terbesar dalam beberapa waktu terakhir. “Jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar, sekira 2 kilogram sabu,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 13 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan seorang bandar berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun saat transaksi berlangsung, bandar utama tidak muncul dan hanya mengirim tiga orang ke lokasi.
Dalam operasi yang dilakukan Senin dini hari, 30 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial S (62), RP (31), dan AJ (31).
Ketiganya berasal dari wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara, dan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan uang tunai sekira Rp35 juta yang diduga terkait transaksi narkoba.
Penangkapan awal hanya menemukan barang bukti dalam jumlah kecil, sekitar 0,69 gram sabu. Namun setelah penggeledahan lanjutan, jumlah tersebut meningkat signifikan.
Petugas menemukan: 109,04 gram sabu dari pengembangan awal
dua paket besar sabu di dapur seberat sekitar 1.897 gram. Total keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 2 kilogram.
“Ini mengindikasikan lokasi tersebut memang digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum diedarkan,” kata Hendri.
Dalam jaringan ini, tersangka S diduga berperan sebagai pemesan barang dari bandar utama. Sementara RP dan AJ terlibat dalam proses pengambilan serta penyimpanan sabu.
Polisi kini masih memburu bandar berinisial B yang diduga menjadi pengendali distribusi. “Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pelaku utama,” ujar Hendri.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan Polresta Samarinda sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dalam periode tersebut, polisi telah mengungkap 73 kasus narkotika.
Rinciannya begini; 97 tersangka (86 laki-laki, 11 perempuan); sabu 3.389,29 gram; ganja 2.326 gram; 583 butir ekstasi dan 13,85 gram serbuk ekstasi; uang tunai Rp72,8 juta. Selain itu, turut disita 77 unit ponsel, 41 sepeda motor, dan satu mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














