• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, 3 Desember 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Masjid Mau Gelar Salat Tarawih? Ini Ketentuan MUI Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
15 April 2020 | 22:51
Reading Time: 3 mins read
A A
Masjid Mau Gelar Salat Tarawih? Ini Ketentuan MUI Kaltim

KH Hamri Has, Ketua MUI Kaltim.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Masjid Mau Gelar Salat Tarawih? Ini Ketentuan MUI Kaltim. MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur kembali mengeluarkan surat imbauan, terkait panduan pelaksanaan ibadah salat berjamaah selama wabah virus korona.

Surat bernomor 039/DP-P/XX/IV/2020 ini dijelaskan KH Hamri Has, Ketua MUI Kaltim, merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas pada tanggal 8 April 2020 Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Korem 091/ASN, Kepolisian Resor Kota Samarinda, BPBD Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami anjurkan supaya salat tarawih tidak di masjid, tapi di rumah masing-masing. Kalau tidak salah dari MUI Samarinda juga mengeluarkan imbauan itu,” ujarnya Selasa (14/4).

Anjuran ini diakui hanya sebatas imbauan, sehingga masih ada beberapa pengurus masjid memilih tetap akan melaksanakan salat tarawih di masjid. Oleh karena itu, MUI Kaltim juga telah menyusun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Kalaupun mengadakan agar ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan, salah satunya jarak shaf salat diperhatikan. Misalnya antara satu sampai satu setengah meter per satu orang. Itu kalau masih dipaksakan juga. Tapi lebih baik dan aman kalau tidak usah melaksanakan di masjid-masjid dan lebih baik mengadakan di rumah masing-masing, termasuk tadarusan.

“Karena biasanya malam-malam hari puasa ini, di masjid selalu ada tadarusan Alquran. Kejadian yang berkumpul ini dari informasi yang kami peroleh, itulah yang menyebarkan virus corona,” tambah Hamri Has.

Meski begitu Hamri tetap mengimbau agar para jemaah melaksanakan salat berjamaah bersama keluarga di rumah. Ini untuk menghindari masih terjadinya kontak langsung dengan orang lain, selama wabah virus corona berlangsung. Dirinya bahkan telah meminta beberapa masjid untuk tidak menggunakan pengeras suara. (*)

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi pengurus masjid yang dikutip pada surat imbauan MUI Kaltim nomor 2 poin B dan C:

B. Kepada para takmir masjid dan musala yang menyelenggarakan peribadatan secara berjamaah wajib bertanggung jawab dan melaporkan kepada Aparat Pemerintah setempat serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1) Melakukan pembersihan/penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan masjid dan musala minimal 3x setiap hari;

2) Menyiapkan peralatan cuci tangan selengkapnya (air yang mengalir, sabun antiseptik/hand sanitizer) yang diletakkan di tempat strategis;

3) Shaf diatur berjarak 1 meter dan masing-masing jamaah membawa sajadah sendiri;

4) Memakai masker, penutup mulut dan hidung yang standard;

5) Pintu dan jendela masjid maupun musala sebelum pelaksanaan ibadah agar selalu dibuka untuk sirkulasi udara hingga selesai;

6) Jamaah yang dalam keadaan sakit yang berpotensi menular dan atau memiliki gejala terjangkit COVID-19 tidak diperkenankan ikut salat berjamaah di masjid dan musala;

7) Bagi wanita dan anak-anak dianjurkan untuk tetap salat di rumah masing-masing;
 
C. Tata cara ibadah salat Jumat, salat rawatib dan salat tarawih di masjid agar diselenggarakan dengan mempersingkat waktu dan amaliyah sebagai berikut :

1) Azan dan iqamah dikumandangkan dengan lantunan singkat;

2) Salat Jumat, salat rawatib dan salat tarawih dengan surah-surah pendek;

3) Mempersingkat zikir dan doa;

4) Setelah selesai salat agar tidak melakukan kontak fisik (bersalam-salaman, berpeluk-pelukan dan cium tangan);

5) Materi khutbah mengutamakan memenuhi rukun-rukun khutbah;

6) Penyelenggaraan ibadah Jumat kurang lebih 20-25 menit meliputi azan, iqamah, khutbah dan salat Jumat;

7) Mengajak umat Islam untuk melakukan qunut nazilah (berdoa untuk menangkal turunnya malapetaka) di setiap salat fardhu di rakaat terakhir setelah ruku;

8) Dibaca pelan saat salat sirriyah (salat yang disunnahkan tidak mengeraskan suara, yaitu salat Zuhur dan Ashar) dan dibaca keras saat salat jahriyah (salat yang disunnahkan mengeraskan suara, yaitu salat Magrib, Isya, dan Subuh), baik ketika menjadi imam atau sedang salat sendiri;

9) Bagi imam salat jamaah, saat membaca doa qunut nazilah ini agar mengumumkan lafaz doanya, yaitu dengan mengubah kata ganti untuk diri sendiri makmum cukup mengaminkannya;

10)Kepada takmir masjid dan musala wajib mensosialisasikan untuk memberikan pemahaman yang baik secara massif kepada jamaahnya.

PILIHAN REDAKSI

Lewat Program Berkah Ramadan, 1.000 Lebih Nasi Boks Tersalurkan ke Masyarakat Bontang

Safari Ramadan ke Loa Duri Ulu, Bupati Salurkan Bantuan Rp100 Juta hingga Bingkisan

INFOGRAFIS: Mengatur Pola Tidur saat Puasa

Silaturahmi Ramadan dengan Warga Suka Maju, Bupati Edi Salut Partisipasi Masyarakatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Suriadi Said
ShareTweetSend

BACA JUGA

kecamatan 3210418730

BPBD Kaltim Apresiasi Upaya Penyusunan Dokumen JITU PASNA dan R3P BPBD Balikpapan

2 Desember 2023 | 18:31
IMG 20231202 WA0004

BPBD Kaltim Perluasan Area Pencarian Orang di Mahakam Ulu

1 Desember 2023 | 18:55
BPBD Kaltim Bentuk Satgas Tanggap Bencana

BPBD Kaltim Bentuk Satgas Tanggap Bencana

30 November 2023 | 23:53
BPBD Kaltim Lakukan Bimbingan Penanganan Bencana

BPBD Kaltim Lakukan Bimbingan Penanganan Bencana

30 November 2023 | 18:02
kapal tenggelam 169

BPBD Kaltim Bantu Basarnas Cari Orang Hilang di Perairan Mahakam Ulu

30 November 2023 | 17:01
images 15 22

BPBD Kaltim Jelaskan Alasan Kutim Tidak Tetapkan Status Siaga

30 November 2023 | 06:19

Discussion about this post

BERITA TERKINI

kecamatan 3210418730

BPBD Kaltim Apresiasi Upaya Penyusunan Dokumen JITU PASNA dan R3P BPBD Balikpapan

2 Desember 2023 | 18:31
VIDEO: Ratusan Atlet Menembak Ramaikan Bontang Shoot Competition 2023

VIDEO: Ratusan Atlet Menembak Ramaikan Bontang Shoot Competition 2023

1 Desember 2023 | 23:13
Kajian Risiko Bencana sebagai Antisipasi Awal

Kajian Risiko Bencana sebagai Antisipasi Awal

1 Desember 2023 | 22:32
IMG 20231202 WA0004

BPBD Kaltim Perluasan Area Pencarian Orang di Mahakam Ulu

1 Desember 2023 | 18:55
Masjid Sultan Suriansyah; Masjid Tertua di Kalimantan Berusia 500 Tahun Kini jadi Destinasi Wisata

Masjid Sultan Suriansyah; Masjid Tertua di Kalimantan Berusia 500 Tahun Kini jadi Destinasi Wisata

1 Desember 2023 | 06:51
Optimalisasi Sektor Berkelanjutan dan Strategi Hilirisasi Batu Bara di Kaltim Ekspor Hasil Tambang Kalimantan Timur Turun 50,79 Persen

Optimalisasi Sektor Berkelanjutan dan Strategi Hilirisasi Batu Bara di Kaltim

1 Desember 2023 | 06:43
BPBD Kaltim Bentuk Satgas Tanggap Bencana

BPBD Kaltim Bentuk Satgas Tanggap Bencana

30 November 2023 | 23:53

RAMAI DIBACA

  • UMP 2024 Kalimantan Utara Tertinggi di Pulau Kalimantan, Berikut Rinciannya

    UMP 2024 Kalimantan Utara Tertinggi di Pulau Kalimantan, Berikut Rinciannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liga 3 Kaltim 2023 Tanpa Tim dari Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Ratusan Atlet Menembak Ramaikan Bontang Shoot Competition 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: 46 Atlet Paralimpik Bontang Beradu ke Peparprov ke IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Ukir Ban Rizky Jaya; Sulap Ban ‘Gundul’ Masih Layak Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom