Pranala.co, BALIKPAPAN — Suasana sidang putusan kasus dugaan pencabulan terhadap balita di Pengadilan Negeri Balikpapan berlangsung tegang, Senin (10/11/2025). Terdakwa FR (30) yang duduk di hadapan majelis hakim tampak tegang sepanjang persidangan.
Ketegangan itu berakhir saat majelis hakim memutuskan untuk membebaskan FR dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut disambut dengan rasa haru oleh terdakwa.
Usai sidang, FR mengungkapkan rasa lega setelah mendengar putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya tidak bersalah.
“Perasaan saya lega, karena memang saya tidak terbukti bersalah,” ujar FR dengan mata berkaca-kaca.
FR mengaku sempat mengalami tekanan dan depresi selama menjalani proses hukum, sebab sebagai ayah ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Sempat depresi juga, karena selama ditahan dengan bukti yang tidak kuat mengarah ke saya. Akhirnya setelah hakim memutus tidak bersalah, saya lega,” tuturnya.
Ia menyampaikan, setelah putusan ini, penasihat hukumnya akan menjemput dirinya dari Rutan Balikpapan untuk kemudian pulang ke Palembang.
“Jadi setelah ini langsung pulang ke Palembang,” ucapnya.
FR juga menceritakan bahwa selama menjalani masa tahanan, baik di Polda Kaltim maupun Rutan Balikpapan, ia sudah delapan bulan tidak bertemu istri dan anaknya.
“Tidak ketemu anak dan keluarga sampai hari ini sudah delapan bulan, sejak awal ditahan di Polda Kaltim,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Andri Wahyudi menegaskan bahwa terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Andri dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar FR dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Kita bersyukur hakim sangat objektif dan sangat memperhatikan fakta-fakta persidangan serta saksi-saksi yang kami hadirkan. Keluarga dan semua tentu terharu dengan putusan hakim yang telah diberikan,” ujar penasihat hukum terdakwa Jaludin. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










