Pranala.co, BONTANG – Suasana malam di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (9/9/2025), berubah tak biasa bagi delapan pelajar. Mereka terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena masih berkeliaran di luar rumah pada pukul 19.00–21.00 Wita.
Padahal, jam tersebut seharusnya digunakan untuk belajar di rumah sesuai aturan Perwali Bontang Nomor 8 Tahun 2008 tentang jam wajib belajar malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, Rakhmad Budiman, menegaskan aturan ini sudah lama berlaku.
“Jam wajib belajar dibuat agar anak-anak terbiasa disiplin, tidak nongkrong di malam hari, dan bisa memanfaatkan waktu untuk hal yang bermanfaat,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Razia digelar di sejumlah titik yang kerap jadi tempat kumpul pelajar. Antara lain di Jalan Mulawarman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Gamelan sekitar Warkop Sayang, Jalan P. Suryanata, Jalan Parikesit (UMKM Center), Jalan Mayjen D.I. Panjaitan, Jalan Awang Long, hingga Jalan Cut Nyak Dien.
Di lokasi itulah delapan pelajar ditemukan tengah asyik nongkrong. Satpol PP memberikan perlakuan berbeda sesuai pelanggaran.
Tiga pelajar diserahkan ke pihak kelurahan dan Dinas Pendidikan untuk pembinaan lanjutan. Dua pelajar hanya diminta membuat surat pernyataan. Tiga lainnya yang nongkrong dan dianggap berpotensi mengganggu ketertiban, juga diserahkan ke kelurahan.

Menurut Rakhmad, razia bukan sekadar menindak, tapi juga mengingatkan pentingnya disiplin belajar.
“Masih ada pelanggaran, artinya pengawasan perlu lebih intens. Kami ingin anak-anak memanfaatkan jam wajib belajar untuk hal positif, demi masa depan mereka sendiri,” jelasnya.
Ia juga menekankan peran keluarga. Orang tua diminta ikut mengawasi anak-anak saat jam belajar malam. Dengan begitu, aturan tidak hanya jadi formalitas, melainkan benar-benar menumbuhkan budaya disiplin di masyarakat. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















