SANGATTA, Pranala.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai mengambil langkah sulit. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan disesuaikan pada tahun anggaran 2026.
Kabar ini cepat beredar. Ada yang menyebut pemangkasan besar-besaran. Bahkan, muncul angka hingga 65 persen untuk kategori tertentu. Namun, pemerintah daerah meminta publik melihatnya secara utuh.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memilih menjelaskan dengan bahasa yang lebih tenang. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar efisiensi, apalagi penghapusan tunjangan.
“Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. TPP tetap ada, tidak dihilangkan,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan di Pasar Induk Sangatta (PIS), Kamis (9/4/2026).
Ada alasan besar di balik kebijakan ini. Pemkab Kutim tidak sedang berdiri sendiri. Penyesuaian TPP merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Batas ini membuat ruang fiskal menjadi lebih sempit. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun harus menghitung ulang seluruh komponen belanja pegawai. Tidak ada pilihan lain. Penyesuaian harus dilakukan.
Ardiansyah memastikan, kebijakan ini diterapkan secara proporsional. Semua ASN terdampak, baik PNS maupun PPPK. Besaran penyesuaian disesuaikan dengan pangkat dan beban kerja masing-masing.
“Tidak ada perlakuan berbeda. Semua setara dalam penyesuaian ini,” tegasnya.
Di tengah penyesuaian tersebut, Pemkab Kutim juga memastikan tidak akan mengurangi jumlah PPPK, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
Di atas kertas, kebijakan ini adalah soal angka dan aturan. Namun di lapangan, dampaknya bisa lebih terasa. Penurunan TPP berpotensi mengurangi pendapatan bersih ASN. Bagi sebagian pegawai, ini bukan hal kecil.
Terutama mereka yang memiliki kewajiban cicilan perbankan dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penurunan penghasilan bisa memengaruhi kemampuan finansial sehari-hari. Meski begitu, kondisi inflasi di Kutim saat ini masih relatif terkendali.
Pertanyaan berikutnya tentu muncul: sampai kapan penyesuaian ini berlangsung? Bupati Ardiansyah belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia menyebut, kajian teknis masih terus dilakukan bersama kementerian terkait.
Artinya, peluang penyesuaian kembali masih terbuka, tetapi waktunya belum dapat dipastikan.
Di satu sisi, Pemkab Kutim ingin menjaga kesejahteraan pegawai. Di sisi lain, aturan fiskal nasional harus dipatuhi. Di tengah tarik-menarik itu, penyesuaian TPP menjadi jalan tengah. [ril/id]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















