SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan surat dinas kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur. Penghitungan ulang surat suara DPR RI akan dilaksanakan pada 147 TPS.
Hal ini sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukannya penghitungan ulang surat suara DPR RI Dapil Kalimantan Timur. Penegasan tersebut, tertuang dalam putusan MK Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengunjungi Samarinda, berujar penghitungan ulang surat suara ulang dilaksanakan di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim. Antara lain; Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau.
“Kecuali Mahakam Ulu ya, tidak ada hitung ulang. Secepatnya kita terbitkan surat dinasnya. Suratnya terkait petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan MK tersebut,” jelas Holik.
Dari surat dinas itu, Idham mengharapkan, jajarannya di daerah segera mensosialisasikan kepada partai politik sekaligus kepada masyarakat. Khususnya, yaitu menyangkut proses dan tahapan penghitungan ulang.
“Kami berharap pelaksanaan putusan MK ini bisa berlangsung dengan aman. Pelaksanaan (penghitungan surat suara DPR RI Kalimantan Timur) tertib dan transparan,” ujar Idham.
Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) didaftarkan Partai Demokrat Kaltim setelah pleno penetapan perolehan kursi DPR RI di tingkat Provinsi Kaltim.
Hasil pleno KPU Kaltim tersebut menetapkan delapan perolehan kursi DPR RI Dapil Kaltim yakni, Partai Golkar 2 kursi, Gerinda 1 kursi, PDI 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PKS 1 kursi, PKB 1 kursi dan kursi ke- 8 diraih oleh PAN terpaut tipis sebanyak 398 suara dengan Partai Demokrat. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post