PRANALA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan menyita 19 kendaraan di Samarinda, Kalimantan Timur. Penyitaan itu diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Kalimantan Timur. Penitipan ini pada Jumat lalu, 31 Mei 2024, di dua tempat yakni Jalan KS Tubun dan Perumahan Citra Land, Samarinda.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Budiman, mengatakan pihaknya siap menerima dan menjaga barang titipan dari KPK dengan baik. “Penitipan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan barang bukti dalam kasus-kasus yang sedang ditangani,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 2 Mei 2024.
Penitipan ini dilakukan oleh dua orang perwakilan dari KPK yang bekerja sama dengan empat orang petugas dari Rupbasan Samarinda. Di antara kendaraan yang dititipkan, terdapat berbagai mobil mewah, yakni supercar bermerk Lamborghini, BMW, Hummer, Rubicon, Mercedes Benz, hingga Mini Cooper.
Proses penitipan dimulai di lokasi pertama di Jalan KS Tubun, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rupbasan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap kendaraan yang akan dititipkan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan di lokasi kedua di Perumahan Citra Land.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti,” kata dia.
“Kalau dilihat dari suratnya itu kasus TPPU, Bu Rita (eks Bupati Kukar)” lanjutnya.
Perwakilan dari KPK yang hadir juga menyebut bahwa penitipan kendaraan di Rupbasan Samarinda adalah langkah penting untuk menjaga barang bukti tetap dalam kondisi baik hingga proses hukum selesai. Adapun daftar kendaraan yang disita sebagai berikut:
Sitaan KPK di Perumahan Citraland
- Mercedes-Benz sebanyak 2 unit;
- BMW sebanyak 1 unit;
- Hummer sebanyak 1 unit;
- MINI Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit;
- Honda CRV sebanyak 2 unit;
- Toyota Vellfire sebanyak 1 unit;
- Mitsubishi Xpander Cross sebanyak 1 unit;
- Lamborghini sebanyak 1 unit; dan
- Mitsubishi Pajero Sport sebanyak 1 unit.
Sitaan KPK di Jalan KS Tubun
- Lamborghini sebanyak 1 unit;
- Toyota Harrier sebanyak 1 unit;
- Jeep Wrangler Rubicon sebanyak 2 unit;
- Toyota Avanza sebanyak 1 unit;
- Hummer H3 sebanyak 1 unit;
- Range Rover Evoque sebanyak 1 unit;
- Honda Forza (motor) sebanyak 1 unit

Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita aset Rita yang memiliki nilai hampir Rp 70 miliar. Aset berbentuk rumah, tanah, apartemen hingga barang mewah itu disita penyidik untuk pembuktian kasus dugaan pencucian uang Rita.
Dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 2018. Keduanya diduga menerima sejumlah fee terkait perizinan dan pengadaan lelang yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Fee tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi aset atau barang.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu sudah menjerat keduanya sejak 2017.
Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. (*)

















