Pranala.co, KALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Khofifah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia berhalangan hadir.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Khofifah akan dijadwalkan ulang.
“Saksi berhalangan karena sesuatu dan lain hal. Nanti akan dijadwalkan kembali,” ujar Setyo dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Menurut informasi yang diterima KPK, Khofifah tengah berada di luar negeri. “Infonya ke luar negeri. Mungkin setelah itu (akan dipanggil ulang),” tambah Setyo.
21 Orang Sudah Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022 ini sebelumnya sudah masuk babak baru. Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Rinciannya, empat orang tersangka merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya pemberi suap.
Dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu orang merupakan staf mereka. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta, sisanya dua orang adalah penyelenggara negara.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan terhadap Khofifah dinilai penting, mengingat ia menjabat sebagai gubernur saat dana hibah tersebut dikelola.
[DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















