Pranala.co, BONTANG – Berkas perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Tiga tersangka, termasuk dua mantan pejabat Dishub, akan segera menjalani persidangan usai Lebaran 2026.
Kepala Kejari Bontang Beni Putra mengungkapkan, penetapan hari sidang sebenarnya dijadwalkan keluar awal pekan depan. Namun karena berdekatan dengan libur bersama Idulfitri, persidangan kemungkinan baru digelar pasca Lebaran.
“Update terakhir, berkas perkara Bimtek di Dishub Bontang sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Penetapan hari sidang kemungkinan keluar Senin depan, tetapi karena mepet libur Lebaran, pelaksanaannya kemungkinan setelah Lebaran,” ujar Beni di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (12/3/2026) malam.
Dalam perkara ini, tiga tersangka akan menghadapi proses persidangan. Mereka adalah; Z, Mantan pejabat Dishub Bontang; RW Mantan pejabat Dishub Bontang; E sebagai Pihak penyedia kegiatan/perusahaan mitra.
Beni menjelaskan, penegak hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara. Melalui pendekatan persuasif, ketiga tersangka secara sukarela mengembalikan uang pengganti secara bertahap dengan total sekitar Rp420 juta.
Meski para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian, Beni menegaskan proses hukum tetap berlanjut berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
“Perlu dipahami, pengembalian kerugian negara merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tipikor tidak menghapuskan pemidanaan. Artinya proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kerugian negara sebesar Rp570 juta berasal dari keuntungan yang diperoleh para tersangka dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek. Perkara ini diproses hingga persidangan untuk efek jera dan penegakan hukum.
“Mereka tetap harus bertanggung jawab. Proses hukum tetap berjalan,” pungkas Beni. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















