• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Korupsi Bimtek Dishub Bontang Segera Disidang, 3 Tersangka Kembalikan Uang Rp420 Juta

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Maret 2026 | 16:22
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Bimtek Dishub Bontang Segera Disidang, 3 Tersangka Kembalikan Uang Rp420 Juta

Kepala Kejari Bontang Beni Putra.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG – Berkas perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Tiga tersangka, termasuk dua mantan pejabat Dishub, akan segera menjalani persidangan usai Lebaran 2026.

Kepala Kejari Bontang Beni Putra mengungkapkan, penetapan hari sidang sebenarnya dijadwalkan keluar awal pekan depan. Namun karena berdekatan dengan libur bersama Idulfitri, persidangan kemungkinan baru digelar pasca Lebaran.

PILIHAN REDAKSI

Nilai Merah! Skor Antikorupsi Kutim Anjlok WARNING! Skor Antikorupsi Kutim Anjlok PHK 11 Pekerja PAMA Kutim, Bupati Dorong Alternatif Kerja bagi Karyawan

Nilai Merah! Skor Antikorupsi Kutim Anjlok

29 April 2026 | 17:12
Tersedu di Ruang Sidang, Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Suap Tambang

Tersedu di Ruang Sidang, Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Suap Tambang

27 April 2026 | 23:44

“Update terakhir, berkas perkara Bimtek di Dishub Bontang sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Penetapan hari sidang kemungkinan keluar Senin depan, tetapi karena mepet libur Lebaran, pelaksanaannya kemungkinan setelah Lebaran,” ujar Beni di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (12/3/2026) malam.

Dalam perkara ini, tiga tersangka akan menghadapi proses persidangan. Mereka adalah; Z, Mantan pejabat Dishub Bontang; RW Mantan pejabat Dishub Bontang; E sebagai Pihak penyedia kegiatan/perusahaan mitra.

Beni menjelaskan, penegak hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara. Melalui pendekatan persuasif, ketiga tersangka secara sukarela mengembalikan uang pengganti secara bertahap dengan total sekitar Rp420 juta.

Meski para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian, Beni menegaskan proses hukum tetap berlanjut berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.

“Perlu dipahami, pengembalian kerugian negara merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tipikor tidak menghapuskan pemidanaan. Artinya proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Kerugian negara sebesar Rp570 juta berasal dari keuntungan yang diperoleh para tersangka dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek. Perkara ini diproses hingga persidangan untuk efek jera dan penegakan hukum.

“Mereka tetap harus bertanggung jawab. Proses hukum tetap berjalan,” pungkas Beni. (FR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Dishub BontangKorupsi
Previous Post

Guru PPPK Paruh Waktu Pangkep Nunggak Gaji 3 Bulan, Terancam Tak Bisa Lebaran

Next Post

Guru Olahraga Sekaligus Plt Kepsek di Balikpapan jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswi SD, Begini Modusnya

BACA JUGA

3.608 Usulan Membanjiri Musrenbang Kaltim 2027, Terbanyak Pokir Dewan

3.608 Usulan Membanjiri Musrenbang Kaltim 2027, Terbanyak Pokir Dewan

30 April 2026 | 12:15
Anggaran Rp17,5 Miliar Balai Kota Samarinda Dipersoalkan, Wali Kota Buka Data

Anggaran Rp17,5 Miliar Balai Kota Samarinda Dipersoalkan, Wali Kota Buka Data

30 April 2026 | 10:55
Digital Talent Academy 2026, Bontang Targetkan ASN dan UMKM Melek Digital

Digital Talent Academy 2026, Bontang Targetkan ASN dan UMKM Melek Digital

30 April 2026 | 08:35
Soal Rudapaksa Anak Bontang, Saeful Ingatkan Dampak Trauma

Soal Rudapaksa Anak Bontang, Saeful Ingatkan Dampak Trauma

30 April 2026 | 07:48
Suami di Samarinda Ditangkap Usai Aniaya Istri Dua Kali

Suami di Samarinda Ditangkap Usai Aniaya Istri Dua Kali

30 April 2026 | 01:50
Tiga Kelurahan di Bontang jadi Percontohan Data, Ini Dampaknya ke Warga

Tiga Kelurahan di Bontang jadi Percontohan Data, Ini Dampaknya ke Warga

29 April 2026 | 22:21
Next Post
Guru Olahraga Sekaligus Plt Kepsek di Balikpapan jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswi SD, Begini Modusnya

Guru Olahraga Sekaligus Plt Kepsek di Balikpapan jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswi SD, Begini Modusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

23 April 2026 | 19:50
Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

22 April 2026 | 23:58
Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

26 April 2026 | 21:39
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39

Terbaru

3.608 Usulan Membanjiri Musrenbang Kaltim 2027, Terbanyak Pokir Dewan

3.608 Usulan Membanjiri Musrenbang Kaltim 2027, Terbanyak Pokir Dewan

30 April 2026 | 12:15
Polemik Mukab Kadin Kutim, Anggota Protes Syarat Calon dan Waktu Pendaftaran

Polemik Mukab Kadin Kutim, Anggota Protes Syarat Calon dan Waktu Pendaftaran

30 April 2026 | 12:06
Anggaran Rp17,5 Miliar Balai Kota Samarinda Dipersoalkan, Wali Kota Buka Data

Anggaran Rp17,5 Miliar Balai Kota Samarinda Dipersoalkan, Wali Kota Buka Data

30 April 2026 | 10:55
Angga Redi Niata Maju Ketua Kadin Kutim, Ingin Pengusaha Lokal jadi Tuan Rumah

Angga Redi Niata Maju Ketua Kadin Kutim, Ingin Pengusaha Lokal jadi Tuan Rumah

30 April 2026 | 10:48
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved