Pranala.co, BALIKPAPAN – Seorang tenaga pendidik berinisial BS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan asusila terhadap lima siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 11–12 tahun. Pria yang menjabat sebagai guru olahraga sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy mengungkapkan, perbuatan diduga dilakukan di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan ruang guru saat kondisi sepi. Tersangka memanfaatkan kewenangannya sebagai pendidik untuk memanggil korban satu per satu.
“Modus operandi yang dilakukan, para korban dipanggil ke ruang UKS, kemudian tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa perbuatan cabul,” ujar Jerrold, Kamis (12/3/2026).
Peristiwa diduga terjadi di sela-sela kegiatan latihan olahraga, ketika tersangka bertindak sebagai instruktur. Beberapa bentuk pelecehan yang dilakukan memeluk, mencium dan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
Jerrold menjelaskan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan yang diterima pada 6 Maret 2026. Polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti kuat, termasuk hasil visum et repertum; sobekan pakaian para korban. hingga tangkapan layar percakapan antara tersangka dan salah satu korban.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan,” tegas Jerrold.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan telah memeriksa tujuh orang saksi, terdiri dari para korban dan orang tua korvan. Berdasarkan keterangan pelapor, perbuatan diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang.
Atas tindakan bejatnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 418 ayat 2 huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Perbuatan itu membuat tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Hingga kini polisi masih mendalami motif tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila tersebut. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














