• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kerugian Hampir Rp600 Juta, Komplotan Pencuri Kabel Lampu Jalan di Samarinda Ditangkap

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Diburu

Suriadi Said by Suriadi Said
10 Maret 2026 | 11:12
Reading Time: 3 mins read
0
Kerugian Hampir Rp600 Juta, Komplotan Pencuri Kabel Lampu Jalan di Samarinda Ditangkap

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar bersama jajaran menunjukan barang bukti saat konferensi pers.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang sempat viral dan meresahkan warga di Samarinda dalam beberapa waktu terakhir.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena aksi pencurian tersebut menyebabkan banyak lampu jalan di sejumlah ruas protokol kota padam. Akibatnya, aktivitas masyarakat pada malam hari terganggu dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan di jalan raya.

PILIHAN REDAKSI

Doa Wali Kota Samarinda untuk Maling Kabel Jembatan

Doa Wali Kota Samarinda untuk Maling Kabel Jembatan

22 April 2021 | 07:26
Kabel Telkom Digali, Ditarik Pakai Truk Lalu Dijual di Balikpapan

Kabel Telkom Digali, Ditarik Pakai Truk Lalu Dijual di Balikpapan

8 April 2021 | 17:55

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta instansi pemerintah yang mengalami kerugian akibat hilangnya kabel penerangan jalan.

“Kami dari jajaran Polresta Samarinda menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian kabel yang cukup viral di Kota Samarinda karena banyak korban yang mengalami kerugian, termasuk instansi pemerintahan kota,” ujar Hendri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar fasilitas publik di berbagai titik strategis kota. Aksi pencurian terjadi di sejumlah ruas jalan utama, mulai dari kawasan Samarinda Ulu hingga Samarinda Kota.

Beberapa lokasi kejadian di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan R.M. Martadinata, serta sejumlah titik di wilayah Sungai Pinang seperti Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, hingga Jalan Basuki Rahmat.

Menurut Hendri, pencurian kabel tersebut menjadi perhatian publik karena menyasar jaringan penerangan jalan di jalur protokol yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat.

“Pencurian kabel LPJU ini menjadi pemberitaan hangat karena kabel-kabel diambil dari berbagai wilayah jalan protokol yang mengakibatkan fasilitas penerangan terganggu,” jelasnya.

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Diburu

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial OR, H, dan M. Sementara satu pelaku lain berinisial I masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M diduga menjadi otak perencanaan aksi tersebut. Ia mengajak rekan-rekannya yang diketahui merupakan rekan kerja dalam proyek pembangunan median jalan.

“Untuk kasus ini kami telah mengamankan tiga tersangka, di mana saudara M merupakan otak perencanaan yang mengajak teman-temannya yang juga rekan satu kerja dalam proyek pembangunan median jalan,” ungkap Hendri.

Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian materiel yang cukup besar bagi pemerintah daerah. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp589.778.000.

Uang hasil penjualan kabel yang telah diambil tembaganya itu diketahui telah dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kasus ini cukup memprihatinkan karena perkiraan kerugian materiil mencapai Rp589.778.000, dan uang hasil penjualannya sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” kata Hendri.

Modus Menyamar sebagai Pekerja Proyek

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai pekerja proyek untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas di lapangan.

Mereka beraksi pada siang hari dengan mengenakan rompi proyek dan atribut kerja sehingga terlihat seperti sedang melakukan pekerjaan pemeliharaan fasilitas jalan.

“Mereka menggunakan rompi proyek pada siang hari agar terlihat seperti petugas resmi yang sedang melakukan perawatan kabel, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujar Hendri.

Secara teknis, pelaku merusak lapisan semen pelindung kabel menggunakan alat pertukangan seperti linggis dan palu. Setelah itu, kabel dipotong menggunakan gunting besar dan dibawa ke tempat tinggal mereka untuk diambil tembaganya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Barang bukti tersebut antara lain palu bergagang rotan, rompi proyek berwarna oranye, alat pemotong kabel, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi palu, rompi proyek untuk mengelabui masyarakat, alat potong, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tegas Hendri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hendri menegaskan penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Samarinda.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (TIA)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Curi KabelPencuri Kabel
Previous Post

KPPU Ungkap Praktik Tying-In Minyakita di Pasar Balikpapan dan Samarinda, Harga Berpotensi Lampaui HET

Next Post

DPRD Berau Dorong Program TJSL Terintegrasi, Dana CSR Perusahaan Diarahkan untuk Pembangunan Daerah

BACA JUGA

Daycare di Bontang Gagal Akreditasi, Tersandung Aturan Rasio Dapodik

Daycare di Bontang Gagal Akreditasi, Tersandung Aturan Rasio Dapodik

4 Mei 2026 | 19:53
Ribuan Massa Jebol Gerbang DPRD Kaltim, Tuntut Hak Angket

Ribuan Massa Jebol Gerbang DPRD Kaltim, Tuntut Hak Angket

4 Mei 2026 | 18:43
Hak Angket Mandek, Massa Turun Lagi: DPRD Kaltim Diuji Tepati Janji

Hak Angket Mandek, Massa Turun Lagi: DPRD Kaltim Diuji Tepati Janji

4 Mei 2026 | 18:37
Standar Daycare jadi Sorotan, Orangtua Bontang Minta Pengasuh Bersertifikat

Standar Daycare jadi Sorotan, Orangtua Bontang Minta Pengasuh Bersertifikat

4 Mei 2026 | 18:30
Di Balik Pengungkapan Narkotika Bungoro Pangkep, Lima Orang Dipilih Direhabilitasi Kembali ke Pangkep, AKP Icshan Bangun Kekuatan Tim Hadapi Narkoba

Di Balik Pengungkapan Narkotika Bungoro Pangkep, Lima Orang Dipilih Direhabilitasi

4 Mei 2026 | 18:21
Polres Pangkep Bongkar Peredaran Narkotika Sintetis di Bungoro, Tiga jadi Tersangka Warga Lansia jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Muara Badak Polres Kukar Sita 1,3 Kilogram Ganja, Tangkap Dua Pengedar Pengedar Pil Ekstasi di Lok Tuan Dituntut Sembilan Tahun Bui

Polres Pangkep Bongkar Peredaran Narkotika Sintetis di Bungoro, Tiga jadi Tersangka

4 Mei 2026 | 17:29
Next Post
DPRD Berau Dorong Program TJSL Terintegrasi, Dana CSR Perusahaan Diarahkan untuk Pembangunan Daerah

DPRD Berau Dorong Program TJSL Terintegrasi, Dana CSR Perusahaan Diarahkan untuk Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50
Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

3 Mei 2026 | 20:01
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Warga Kutim Temukan Pria Meninggal di Parit, Diduga Kecelakaan Tunggal

Warga Kutim Temukan Pria Meninggal di Parit, Diduga Kecelakaan Tunggal

3 Mei 2026 | 21:44
Pensiunan 57 Tahun di Balikpapan Diduga Cabuli Bocah TK, Begini Modusnya

Residivis Diduga Rudapaksa 6 Anak di Bontang, Korban Bisa Bertambah

28 April 2026 | 17:38

Terbaru

Daycare di Bontang Gagal Akreditasi, Tersandung Aturan Rasio Dapodik

Daycare di Bontang Gagal Akreditasi, Tersandung Aturan Rasio Dapodik

4 Mei 2026 | 19:53
Ribuan Massa Jebol Gerbang DPRD Kaltim, Tuntut Hak Angket

Ribuan Massa Jebol Gerbang DPRD Kaltim, Tuntut Hak Angket

4 Mei 2026 | 18:43
Hak Angket Mandek, Massa Turun Lagi: DPRD Kaltim Diuji Tepati Janji

Hak Angket Mandek, Massa Turun Lagi: DPRD Kaltim Diuji Tepati Janji

4 Mei 2026 | 18:37
Standar Daycare jadi Sorotan, Orangtua Bontang Minta Pengasuh Bersertifikat

Standar Daycare jadi Sorotan, Orangtua Bontang Minta Pengasuh Bersertifikat

4 Mei 2026 | 18:30
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved