PRANALA.CO – Komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia dibekuk. Para tersangka ditangkap kala beraksi menggasak aset perusahaan pelat merah itu. Tersangka pencurian kabel PT Telkom bernama Sulaiman, Firmansyah dan Afandi.
Mereka ditangkap jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (26/3/2021) silam. Ketiganya tertangkap basah saat berusaha mencuri kabel jenis tembaga di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Saat itu para pelaku pagi-pagi, merusak bahu jalan pakai cangkul. Kira-kira sampai kedalaman 2 meteranlah,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, kepada awak media pada Kamis (8/4/2021).
Setelah badan kabel terlihat, maka salah satu pelaku kemudian langsung mengikatkan kabel dengan tali ke bandan truk, untuk kemudian menariknya keluar, akibatnya bahu jalan mengalami kerusakan.
“Rusaknya jalan ini yang terlihat oleh anggota kita yang melakukan patroli,” jelasnya.
Polisi pun menggali informasi, akhirnya seorang pelaku, Sulaiman berhasil diamankan sekira pukul 02.30 Wita. Dari keterangannya ini dua pelaku lainnya, yakni Firmansyah dan Afandi juga berhasil diringkus.
Dalam penanganan kasus ini, PT Telkom sebagai korban pencurian dan ketiga pelaku bersepakat menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Dimana ketiga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia memperbaiki jalan yang rusak.
“Jadi pihak pelapor dan terlapor ini kita lakukan mediasi. Sehingga muncul kesepakatan di antara kedua pihak dengan restorative justice,” ujar Agus.
Menurutnya, kini kedua belah pihak tinggal menunggu surat keputusan sebagai tanda sahnya penyelesaian kasus tindak pencurian yang dibarengi perusakan ini.
Sementara itu, Manager Logistik PT Telkom Balikpapan, Wahyu mengatakan, kasus pencurian kabel telah sering terjadi di kabupaten dan kota di Kaltim. Pihak Telkom sebenarnya kerap melakukan patroli namun masih saja kebobolan.
“Sebenarnya kami menduga masih ada aksi lainnya yang serupa dan lebih besar, namun kita masih belum bisa mengungkapnya,” jelasnya.
Kerugiannya bukan semata-mata materi, katanya. Jika kabel dirusak maka, tim teknik Telkom perlu waktu 24 – 36 jam baru bisa diperbaiki. Akibatnya para pelanggan baik pengguna telepon, telepon seluler, maupun internet pasti mengalami gangguan. Meskipun demikian, pada kasus ini pihaknya memilih menggunakan restorative justice bukan melalui jalur hukum.
“Khusus kasus ini kami mewakili manajemen memilih menempuh jalur restorative justice atau penegakan hukum yang berkeadilan. Mengingat beberapa pertimbangan dimana para pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan ada yang coba-coba saja,” katanya.
“Dengan catatan tidak diulangi lagi dan kami minta mereka turut serta dalam mengawasi kabel kami,” jelasnya.
Salah seorang pelaku, Afandi mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya tobat, Mas, tidak mau mengulangi lagi, saya juga terima kasih Telkom bersedia menyesaikan kasus ini melalui restorative justice,” tutupnya.**
Discussion about this post