TANJUNG REDEB – Seorang Kepala Kampung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial NN (32), ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar sabu. NN ditangkap bersama suaminya, JM (37), oleh Polsek Segah dengan barang bukti 130 paket sabu siap edar.
Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan NN dan JM di kediamannya pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.
“Keduanya tertangkap basah sedang membungkus sabu dengan total berat 29,06 gram dalam 130 paket kecil siap edar,” ujar Iptu Lisinius mengutip keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, NN tidak hanya mengetahui kegiatan suaminya sebagai pengedar narkoba, tetapi juga aktif membantu mengemas barang haram tersebut. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan NN positif mengandung metamfetamin, menandakan ia juga mengonsumsi narkotika.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait peran NN dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Segah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Akibat perbuatannya, NN dan JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post