BALIKPAPAN, Pranala.co — Posisi ganda Rita sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan sekaligus anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) tengah menjadi sorotan publik. Kondisi ini memicu pertanyaan soal legalitas penunjukan dan potensi konflik kepentingan (conflict of interest).
Menanggapi ramainya perbincangan, Rita menegaskan bahwa posisinya sebagai Dewas di PTMB tidak bertentangan dengan regulasi. Ia menjelaskan jabatan tersebut diraih melalui rangkaian seleksi terbuka yang diikuti tiga kandidat dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Ada tiga orang yang ikut seleksi terbuka. Dewas PTMB memang harus ada satu perwakilan dari Pemkot,” ujar Rita saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Namun, Rita enggan berkomentar lebih jauh mengenai polemik yang berkembang. Ia menyarawak media untuk mengarahkan pertanyaan lebih lanjut ke Bagian Ekonomi Pemkot Balikpapan.
Terpisah, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan pihaknya akan meminta Bagian Hukum menelaah status legalitas penunjukan Rita. Ia memastikan Pemkot akan mengambil langkah perbaikan jika ditemukan pelanggaran aturan.
“Apapun yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) penunjukan biasanya ditelaah oleh Bagian Hukum. Nanti akan saya tanyakan apakah itu mencederai regulasi. Kalau salah ya akan dikoreksi, gampang!” tegas Bagus.
Terkait potensi konflik kepentingan, Bagus menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat.
Kritik datang dari jajaran legislatif. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyoroti efektivitas jajaran Dewas PTMB di tengah derasnya keluhan warga terkait layanan air bersih.
Meski mengakui aturan memperbolehkan unsur Pemkot masuk dalam jajaran Dewas, Budiono menilai kinerja pengawasan saat ini masih belum maksimal.
“Saya lihat Dewasnya juga kurang ‘greget’, ya. Masih banyak keluhan masyarakat soal PDAM (PTMB),” ujar Budiono singkat. (RE/DI)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















