• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kasus Muara Kate: Polda Kaltim Tetapkan MT sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Juli 2025 | 16:07
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Muara Kate: Polda Kaltim Tetapkan MT sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Polda Kaltim resmi tetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus berdarah Muara Kate. (Syahrul)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan berdarah yang terjadi di posko penolakan hauling batu bara Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Peristiwa tragis yang terjadi pada 15 November 2024 pukul 04.00 Wita itu sempat mendapat atensi dari berbagai elemen masyarakat termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

PILIHAN REDAKSI

Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

6 Juli 2026 | 17:34
Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04

Pasalnya, kejadian itu membuat dua orang menjadi korban dalam penyerangan, yaitu Russel tewas di lokasi kejadian, sementara Anson mengalami luka berat.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan, bahwa setelah melalui proses penyelidikan panjang selama lebih dari delapan bulan, pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Hari ini, alhamdulillah, berkat kerja keras kami, berbagai upaya pembuktian telah dilakukan untuk memastikan siapa pelaku di balik kejadian ini,” kata Irjen Endar, Selasa (22/7).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan berbagai satuan, termasuk tim gabungan dari Polres Paser, Subdit Jatanras Polda Kaltim, dan dukungan intelijen.

Selama melakukan penyelidikan. Kata dia, penyidik juga telah memeriksa 43 orang saksi, menyita sejumlah barang bukti, melakukan pra-rekonstruksi sejak 18 November 2024.

Tidak hanya sampai situ, menurut Irjen Pol Endar, polisi sudah melakukan eksumasi jenazah korban Russel pada 11 Juli 2025 di RS Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan.

“Eksumasi kami lakukan untuk menambah kekuatan pembuktian forensik. Kami juga telah menggandeng ahli forensik dari Polda Jatim dan melakukan berbagai pemeriksaan laboratorium,” jelas Irjen Pol Endar.

Sementara itu, untuk penangkapan terhadap MT dilakukan pada 15 Juli 2025 setelah gelar perkara yang menyatakan minimal dua alat bukti terpenuhi secara sah.

Irjen Pol Endar menegaskan, lamanya proses pengungkapan kasus ini bukan karena kelalaian, melainkan bentuk komitmen Polri menjalankan penyidikan yang profesional, akuntabel, dan tidak menyisakan celah hukum.

“Kami ingin setiap langkah dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.

Adapun barang bukti milik tersangka, yaitu satu buah celana jeans, satu buah sarung, satu baju merah, 7 buah handphone, satu buah bookfile, surat visum dari dokter, surat hasil ekshumsi, celana pendek, baju warna biru dan satu senjata tajam Mandau.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal Pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) Jo pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana Sub pembunuhan Sub penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Saat ini, Polda Kaltim tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

[SR]

Tags: PembunuhanPolda Kaltim
Previous Post

Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltim 2025-2028 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Next Post

20 Kg Beras Kualitas Medium untuk 4.139 KK di Bontang

BACA JUGA

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Anggaran Seret, RSUD Taman Husada Bontang Pangkas Biaya Dinas demi Pasien

Anggaran Seret, RSUD Taman Husada Bontang Pangkas Biaya Dinas demi Pasien

6 Juli 2026 | 18:34
Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

6 Juli 2026 | 17:34
Sering Mati Lampu? PLN Ungkap Fakta Sebenarnya ke Wali Kota Samarinda

Sering Mati Lampu? PLN Ungkap Fakta Sebenarnya ke Wali Kota Samarinda

6 Juli 2026 | 17:16
Siasat Bupati Kutim Redam Inflasi Lewat Halaman Rumah

Siasat Bupati Kutim Redam Inflasi Lewat Halaman Rumah

6 Juli 2026 | 16:55
Mendagri Surati Pemda yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Tenggat 6 Juli 2026 Cerita di Balik Pelantikan PPPK Paruh Waktu Bontang; 15 Tahun Mengabdi Akhirnya Dilantik

Mendagri Surati Pemda yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Tenggat 6 Juli 2026

6 Juli 2026 | 16:48
Next Post
20 Kg Beras Kualitas Medium untuk 4.139 KK di Bontang

20 Kg Beras Kualitas Medium untuk 4.139 KK di Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Anggaran Seret, RSUD Taman Husada Bontang Pangkas Biaya Dinas demi Pasien

Anggaran Seret, RSUD Taman Husada Bontang Pangkas Biaya Dinas demi Pasien

6 Juli 2026 | 18:34
Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

6 Juli 2026 | 17:34
Sering Mati Lampu? PLN Ungkap Fakta Sebenarnya ke Wali Kota Samarinda

Sering Mati Lampu? PLN Ungkap Fakta Sebenarnya ke Wali Kota Samarinda

6 Juli 2026 | 17:16
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved