Pranala.co, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan berdarah yang terjadi di posko penolakan hauling batu bara Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 15 November 2024 pukul 04.00 Wita itu sempat mendapat atensi dari berbagai elemen masyarakat termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Pasalnya, kejadian itu membuat dua orang menjadi korban dalam penyerangan, yaitu Russel tewas di lokasi kejadian, sementara Anson mengalami luka berat.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan, bahwa setelah melalui proses penyelidikan panjang selama lebih dari delapan bulan, pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Hari ini, alhamdulillah, berkat kerja keras kami, berbagai upaya pembuktian telah dilakukan untuk memastikan siapa pelaku di balik kejadian ini,” kata Irjen Endar, Selasa (22/7).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan berbagai satuan, termasuk tim gabungan dari Polres Paser, Subdit Jatanras Polda Kaltim, dan dukungan intelijen.
Selama melakukan penyelidikan. Kata dia, penyidik juga telah memeriksa 43 orang saksi, menyita sejumlah barang bukti, melakukan pra-rekonstruksi sejak 18 November 2024.
Tidak hanya sampai situ, menurut Irjen Pol Endar, polisi sudah melakukan eksumasi jenazah korban Russel pada 11 Juli 2025 di RS Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan.
“Eksumasi kami lakukan untuk menambah kekuatan pembuktian forensik. Kami juga telah menggandeng ahli forensik dari Polda Jatim dan melakukan berbagai pemeriksaan laboratorium,” jelas Irjen Pol Endar.
Sementara itu, untuk penangkapan terhadap MT dilakukan pada 15 Juli 2025 setelah gelar perkara yang menyatakan minimal dua alat bukti terpenuhi secara sah.
Irjen Pol Endar menegaskan, lamanya proses pengungkapan kasus ini bukan karena kelalaian, melainkan bentuk komitmen Polri menjalankan penyidikan yang profesional, akuntabel, dan tidak menyisakan celah hukum.
“Kami ingin setiap langkah dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.
Adapun barang bukti milik tersangka, yaitu satu buah celana jeans, satu buah sarung, satu baju merah, 7 buah handphone, satu buah bookfile, surat visum dari dokter, surat hasil ekshumsi, celana pendek, baju warna biru dan satu senjata tajam Mandau.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal Pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) Jo pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana Sub pembunuhan Sub penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Saat ini, Polda Kaltim tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.














