• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kartu Kuning adalah Syarat Melamar di Instansi Pemerintahan, Begini Cara Membuatnya

Suriadi Said by Suriadi Said
17 September 2021 | 12:13
Reading Time: 2 mins read
1
Kartu Kuning adalah Syarat Melamar di Instansi Pemerintahan, Begini Cara Membuatnya
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Mengenal kartu kuning adalah syarat melamar kerja di sebuah instansi pemerintahan. Nama lain kartu kuning adalah kartu AK1. Kartu kuning adalah diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali dengan ketentuan belum mendapat pekerjaan.

Menurut Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem, penerbitan kartu kuning adalah berupa informasi dan data diri seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), detail pendidikan formal pemilik kartu kuning, keterampilan, pengalaman kerja, dan nomor pendaftaran pencari pekerjaan di instansi pemerintahan.

PILIHAN REDAKSI

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang

30 April 2026 | 21:05
Ratusan Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK Dipicu Penurunan Kuota Produksi

Ratusan Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK Dipicu Penurunan Kuota Produksi

27 April 2026 | 18:23

Sementara untuk fungsi dari kepemilikan kartu kuning adalah memudahkan pencari kerja mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian pemilik. “Dalam pembuatan kartu kuning adalah tidak dipungut biaya sama sekali, gratis. Proses pembuatan kartu kuning adalah bisa dilakukan offline dan online,” katanya.

Lakukan registrasi, menyerahkan berkas, dan kartu kuning siap dicetak untuk para pencari kerja di instansi pemerintahan.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

1. Menyiapkan syarat cara membuat kartu kuning berupa:F

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2 lembar
  • Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir yang sudah terlegalisasi, 1 lembar
  • Pas foto resmi terbaru berwarna ukuran 3×4, siapkan 2-4 lembar
  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja jika memiliki, 1 lembar
  • Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja jika memiliki, 1 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Datangi kantor Disnaker Bontang.

3. Tanya ke petugas mengenai bagian atau loket bagaimana cara membuat Kartu Kuning atau kartu AK/1.

4. Setelah itu, cara membuat kartu kuning adalah menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diminta.

5. Tunggu saja proses pencetakan kartu kuning diselesaikan.

6. Jika pencetakan kartu kuning selesai, pemohon biasanya akan langsung dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

7. Terakhir, petugas akan mengarahkan pemohon menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning sebagai syarat melamar kerja di instansi pemerintahan.

8. Cara membuat kartu kuning offline selesai. [ADS]

Tags: Disnaker Bontang
Previous Post

Jumlah OPD di Samarinda Dipangkas demi Berhemat Rp100 Miliar

Next Post

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

BACA JUGA

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

26 Juni 2026 | 00:14
Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

25 Juni 2026 | 23:38
Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

25 Juni 2026 | 23:22
Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker Waspada! 200 Warga Balikpapan Terjangkit Suspek Campak

Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker

25 Juni 2026 | 22:45
Liburan Anak Lebih Bermakna, Perpustakaan Bontang Diserbu 358 Pengunjung

Liburan Anak Lebih Bermakna, Perpustakaan Bontang Diserbu 358 Pengunjung

25 Juni 2026 | 22:34
Lapas Kutim Segera Dibangun, Lahan 6 Hektare Sudah Siap di Bukit Pelangi Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lapas Kutim Segera Dibangun, Lahan 6 Hektare Sudah Siap di Bukit Pelangi

25 Juni 2026 | 22:24
Next Post
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Comments 1

  1. Ping-balik: Mudah dan Cepat! Inilah Cara Mengurus Kartu Kuning (AK1) di Kota Bontang - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker "Pelabuhan Tikus"

Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker “Pelabuhan Tikus”

18 Juni 2026 | 21:59
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

19 Juni 2026 | 16:57
Korupsi Dishub Bontang: Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara Respons Kepala Dishub Bontang Dua Anak Buahnya Tersandung Korupsi Bimtek

Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara

19 Juni 2026 | 23:56

Terbaru

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

26 Juni 2026 | 00:14
Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

25 Juni 2026 | 23:38
Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

25 Juni 2026 | 23:22
Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker Waspada! 200 Warga Balikpapan Terjangkit Suspek Campak

Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker

25 Juni 2026 | 22:45
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved