• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Suriadi Said by Suriadi Said
17 September 2021 | 17:22
Reading Time: 2 mins read
1
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Satgas Penanganan Covid membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

PILIHAN REDAKSI

Soal COVID di Samarinda, Diskes Kaltim: Bukan Varian Baru, Mirip Flu Biasa

Soal COVID di Samarinda, Diskes Kaltim: Bukan Varian Baru, Mirip Flu Biasa

16 Juni 2025 | 23:14
Kasus HIV di Kaltim Tembus 1.018 Temuan sepanjang 2025, Mayoritas dari Tiga Wilayah Ini Dua Pasien Covid di Samarinda Sembuh, Tapi Jangan Lengah Kaltim Nihil Kasus COVID-19, Diskes: Jangan Panik, Tetap Waspada

Dua Pasien Covid di Samarinda Sembuh, Tapi Jangan Lengah

15 Juni 2025 | 23:49

“SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis, 16 September 2021.

Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul yakni:

Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Klausul 7 : Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi. “Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis.”

Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku. **

 

 

Sumber: Republika

Tags: APLIKASICovid-19PeduliLindungi
Previous Post

Kartu Kuning adalah Syarat Melamar di Instansi Pemerintahan, Begini Cara Membuatnya

Next Post

Upah Tak Sesuai UMK, Pengusaha Terancam Pidana Maksimal 4 Tahun

BACA JUGA

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

26 Juni 2026 | 00:14
Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

25 Juni 2026 | 23:38
Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

25 Juni 2026 | 23:22
Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker Waspada! 200 Warga Balikpapan Terjangkit Suspek Campak

Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker

25 Juni 2026 | 22:45
Liburan Anak Lebih Bermakna, Perpustakaan Bontang Diserbu 358 Pengunjung

Liburan Anak Lebih Bermakna, Perpustakaan Bontang Diserbu 358 Pengunjung

25 Juni 2026 | 22:34
Lapas Kutim Segera Dibangun, Lahan 6 Hektare Sudah Siap di Bukit Pelangi Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lapas Kutim Segera Dibangun, Lahan 6 Hektare Sudah Siap di Bukit Pelangi

25 Juni 2026 | 22:24
Next Post
Upah Tak Sesuai UMK, Pengusaha Terancam Pidana Maksimal 4 Tahun

Upah Tak Sesuai UMK, Pengusaha Terancam Pidana Maksimal 4 Tahun

Comments 1

  1. Ping-balik: PeduliLindungi Mulai Diterapkan saat Libur Nataru - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker "Pelabuhan Tikus"

Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker “Pelabuhan Tikus”

18 Juni 2026 | 21:59
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

19 Juni 2026 | 16:57
Korupsi Dishub Bontang: Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara Respons Kepala Dishub Bontang Dua Anak Buahnya Tersandung Korupsi Bimtek

Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara

19 Juni 2026 | 23:56

Terbaru

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

Server SPMB Kaltim 2026 Sempat Down, Disdikbud Ungkap Penyebab Utamanya

26 Juni 2026 | 00:14
Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

Dugaan Pencemaran Udara dari Kilang Pertamina, DLH Balikpapan Uji Sampel Debu

25 Juni 2026 | 23:38
Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

Wali Kota Samarinda Hapus Rp90 M Anggaran Makan Minum: Dulu Kita Boros Banget!

25 Juni 2026 | 23:22
Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker Waspada! 200 Warga Balikpapan Terjangkit Suspek Campak

Diskes Balikpapan Pantau Lonjakan ISPA usai Keluhan Hujan Debu, Warga Diimbau Pakai Masker

25 Juni 2026 | 22:45
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved